PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang memberikan penjelasan terkait pembubaran aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumbar pada Senin (21/4/2025).
Hal tersebut terpaksa dilakukan karena peserta demo melampaui batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum, yakni pukul 18.00 WIB.
Aksi dimulai sejak pukul 15.00 WIB, meskipun telah diupayakan mediasi oleh Kapolresta Padang dan pejabat Utama Polda Sumbar dengan menemui langsung para demonstran pada pukul 17.00 WIB, tetap tidak ada titik temu.
Massa tetap bertahan hingga larut malam dan menolak tawaran pertemuan perwakilan dengan Kapolda Sumbar di dalam kantor.
Selain itu, dalam siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, dituliskan jika para demonstran melakukan pembakaran ban yang mengganggu ketertiban umum serta menghambat arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman sejak pukul 18.30 WIB.
Tindakan tegas terukur akhirnya diambil oleh aparat kepolisian setelah berbagai upaya persuasif dan pemberian tenggat waktu tidak diindahkan.
Pembubaran dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keselamatan bersama dan menegakkan aturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, 12 orang diamankan.
Sebagai wujud komitmen Polri yang humanis dan perhatian terhadap generasi muda, Polresta Padang menyampaikan, dari 12 orang yang diamankan, satu diantaranya terindikasi positif mengkonsumsi ganja.

















