PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh sekolah di wilayahnya agar tidak menggelar acara perpisahan kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 secara berlebihan hingga membebani orangtua siswa.
Kepala Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan kegiatan perpisahan pada dasarnya boleh dilakukan, namun harus digelar secara sederhana dan tidak menimbulkan pungutan yang memberatkan.
“Kami mengingatkan agar sekolah tidak membuat acara yang berlebihan, apalagi sampai memberatkan orangtua siswa,” ujar Adel di Padang, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, segala bentuk biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut seharusnya didasarkan pada sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib. Terlebih, jika pelaksanaan acara dikaitkan dengan hak-hak akademik siswa seperti ujian atau ijazah.
“Melarang siswa ikut ujian atau menunda ijazah karena tidak bayar uang perpisahan, itu tidak dibenarkan dan termasuk bentuk maladministrasi,” tegasnya.
Adel juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk mengatur ketentuan terkait kegiatan perpisahan. Termasuk membatasi lokasi acara agar dilaksanakan di sekolah, bukan di hotel atau tempat lain yang menimbulkan biaya besar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar telah menerbitkan surat edaran Nomor 000/2479/SEK/DISDIK-2025 pada 8 April lalu, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan di sekolah. Beberapa ketentuannya antara lain:
– Acara perpisahan digelar menggunakan fasilitas sekolah.
– Tidak diperkenankan membuat pakaian khusus.
– Dilarang mengumpulkan uang untuk kenang-kenangan maupun album perpisahan.
Surat edaran ini berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan dinas pendidikan provinsi. Sementara untuk SMP dan sederajat, pengawasan dan kebijakan serupa diharapkan segera diterbitkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
“Langkah dari Dinas Pendidikan Provinsi sudah tepat dan seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota,” tutup Adel. (rdr/ant)






