PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengimbau agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum lebih sigap dalam mengantisipasi potensi praktik pungutan liar (pungli) di objek wisata selama libur Lebaran 2025.
“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus memastikan bahwa tidak ada praktik pungli di objek wisata selama libur Lebaran,” ujar Adel Wahidi saat diwawancarai di Padang, Sabtu.
Mengacu pada libur Idul Fitri 1445 Hijriah, Adel menyebutkan bahwa masih ditemukan sejumlah aduan dari masyarakat terkait pungli di beberapa objek wisata di Ranah Minang. Salah satu pungli yang kerap terjadi adalah tarif parkir yang tidak wajar dikenakan kepada pengunjung.
Untuk mencegah terulangnya praktik pungli, Adel menyarankan agar pemerintah daerah atau pengelola objek wisata memasang papan informasi yang jelas terkait tarif parkir. Hal ini bertujuan agar pengunjung dapat mengetahui besaran tarif yang berlaku dan menghindari pungli.

















