SUMBAR

Potensi Zakat di Sumbar Capai Rp4,3 Triliun, Baru Terkelola Rp475 Miliar

1
×

Potensi Zakat di Sumbar Capai Rp4,3 Triliun, Baru Terkelola Rp475 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumbar Mahyudin. (Antara/HO-Humas Kemenag Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa potensi zakat di wilayah tersebut dapat mencapai hingga Rp4,3 triliun per tahun. Namun, hingga saat ini, jumlah zakat yang terkelola baru mencapai Rp475 miliar.

“Kami melihat potensi zakat di Sumbar sangat besar. Oleh karena itu, kami mengimbau pengurus zakat untuk lebih mengelola dan memanfaatkan zakat dengan maksimal,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, di Padang pada Sabtu.

Selain mengimbau pengelola zakat atau badan zakat, Kemenag juga mengajak para muzaki (pembayar zakat) untuk menyalurkan zakat mereka melalui lembaga resmi, seperti Baznas dan lembaga amil zakat lainnya. Agar potensi zakat ini dapat dimaksimalkan, Mahyudin menyarankan perlunya kolaborasi antara Kemenag, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, serta Forum Zakat.

“Saat ini, banyak muzaki yang belum sepenuhnya menyalurkan zakat mereka ke lembaga resmi. Hal ini yang perlu kami edukasi dan advokasi agar mereka tahu pentingnya membayar zakat melalui lembaga yang sah,” kata Mahyudin.

Pihaknya juga mendorong setiap pengelola zakat untuk mendata atau membuat peta sebaran muzaki, sehingga potensi zakat yang besar tersebut dapat dikelola dengan baik demi kemaslahatan umat.

Mahyudin percaya bahwa dengan strategi yang tepat, potensi zakat yang sangat besar ini dapat berperan dalam membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini, kita dapat berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan dan mendukung Indonesia menuju cita-cita Emas 2045,” tambahnya.

Di sisi lain, Izul (32), warga Kota Bukittinggi, mengaku selama ini lebih memilih menyalurkan zakat kepada kerabat dekat. Faktor kekerabatan menjadi alasan utama tidak membayar zakat melalui lembaga resmi.

“Mungkin ke depannya saya akan mencoba menyalurkan zakat melalui lembaga resmi,” ungkapnya. (rdr/ant)