PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mencatat pada tahun 2024 telah terjadi 3 kali aksi pelemparan terhadap kereta api oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Rinciannya yaitu pada 29 Januari 2024 terhadap KA (B1) Pariaman Ekspres relasi Naras – Pauhlima, pada 27 Maret 2024 terhadap KA (B20) Lembah Anai.
Dan pada 27 Mei 2024 terhadap KA (B3) Pariaman Ekspres relasi Naras – Pauhlima. Ketiga perbuatan pelemparan tersebut mengakibatkan kaca kereta pecah. Adapun pada 2025 sejauh ini belum terdapat kasus pelemparan terhadap kereta api.
“Tindakan pelemparan tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas kereta api yang menjadi bagian dari layanan publik,” jelas Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.
As’ad menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
”Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelemparan terhadap kereta api,” tegasnya.

















