PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengusulkan agar salah satu tersangka kasus penadahan di Dharmasraya, provinsi Sumatera Barat, menerima keadilan restoratif. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam ekspose virtual yang dilaksanakan pada Rabu (21/2).
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang menunggu persetujuan dari Kejagung untuk proses lebih lanjut. “Kami berharap usulan ini dapat disetujui oleh Kejaksaan Agung,” ujar Yuni di Padang pada Jumat (23/2).
Usulan keadilan restoratif ditujukan kepada tersangka berinisial ARH, yang terjerat kasus penadahan. Dengan pendekatan ini, ARH tidak akan dipidana penjara, melainkan dapat menghentikan perkara di tahap penuntutan, sehingga tidak perlu disidangkan.
Yuni mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari usulan ini. Pertama, ARH merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana, dan ancaman hukuman yang dijatuhkan tidak lebih dari lima tahun. Kedua, hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.

















