PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menegaskan komitmen keras pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di provinsi tersebut. Yuni memastikan bahwa Kejaksaan beserta jajaran tidak akan segan-segan memberikan tuntutan hukuman berat terhadap bandar dan pengedar narkoba.
“Komitmen kami sudah jelas, kami tidak akan ragu untuk memberikan tuntutan hukuman yang berat, baik itu hukuman seumur hidup maupun hukuman mati, bagi bandar serta pengedar narkoba,” kata Yuni di Padang, Kamis.
Komitmen ini, lanjut Yuni, telah dibuktikan melalui beberapa kali persidangan yang dilaksanakan oleh Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di sepanjang tahun lalu. Jaksa telah menuntut terdakwa yang berstatus bandar atau pengedar dengan tuntutan hukuman yang sangat berat.
Contoh terbaru, pada Januari 2025, Pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja seberat 141,7 kilogram, yang sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman.
Putusan ini, menurut Yuni, memperkuat dasar bagi Kejaksaan untuk tetap memberikan tuntutan berat, karena faktanya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan sama dengan tuntutan dari Jaksa.
“Tuntutan mati ini bukan kali pertama kami lakukan. Pada April 2024, Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut terdakwa Tori Arena Siregar dengan hukuman mati atas peredaran ganja 107.290 gram. Selain itu, pada Juli 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut tiga terdakwa narkoba jenis sabu dengan hukuman mati,” jelas Yuni.

















