PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat mengumumkan bahwa alokasi pagu Dana Desa untuk wilayah tersebut pada tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp1,05 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi pada 2024 yang sebesar Rp1,02 triliun.
“Alokasi dana desa ini akan didistribusikan kepada 1.035 desa atau nagari yang ada di Sumbar,” kata Kepala DJPb Provinsi Sumbar, Syukriah, di Padang, Senin (10/2).
Syukriah menjelaskan bahwa alokasi dana desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dana desa terbagi menjadi dua kategori penggunaan: penggunaan yang telah ditentukan dan penggunaan yang tidak ditentukan.
Dengan tambahan alokasi dana desa pada 2025, diharapkan dapat memberikan semangat bagi pemerintahan desa atau nagari untuk meningkatkan perekonomian dan mempercepat pembangunan di tingkat bawah.

















