PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, audit ini dilakukan untuk menilai kepatuhan paslon terhadap aturan terkait pelaporan dana kampanye sesuai peraturan yang berlaku.
“Audit menyatakan bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dinyatakan patuh, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500,00,” kata Ory melalui keterangan pers pada Rabu (11/12/2024).
Sebaliknya, LPPDK Paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar dinyatakan tidak patuh, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.735.486.812,00.
Ory menjelaskan bahwa audit dana kampanye dilakukan sesuai Pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Audit ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaporan dana kampanye terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















