PADANG, RADARSUMBAR.COM – Terdapat sejumlah perbaikan dan perubahan signifikan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa perubahan pertama adalah penataan ulang denah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya terkait posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan pengawas TPS. Posisi duduk mereka kini ditempatkan lebih strategis, yaitu di belakang KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertugas mengelola registrasi pemilih, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3.
“Perubahan denah ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak dan hasil evaluasi dari pemilu dan pilkada sebelumnya,” ungkap Ory dalam keterangan persnya, Senin (28/10/2024).
Ia menambahkan bahwa dengan perubahan tersebut, diharapkan pengawasan oleh saksi pasangan calon dan pengawas TPS menjadi lebih efektif. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan hak pilih dan memastikan bahwa layanan pemilih di TPS terlaksana dengan baik.
“Saksi dan pengawas TPS kini dapat lebih mudah memantau aktivitas KPPS dalam hal registrasi, identifikasi, dan administrasi pemilih, serta penandatanganan daftar hadir,” jelasnya.

















