PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Yuni Dari Winarsih memerintahkan seluruh Jaksa serta pegawai Kejaksaan agar menerapkan pola hidup sederhana dalam aktivitas sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan Yuni ketika acara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) eselon III, Senin (9/9/2024) pagi.
“Seluruh insan Kejaksaan di bawah naungan Kejati Sumbar harus menerapkan pola hidup sederhana tanpa terkecuali,” katanya.
Ia mengatakan, ketentuan pola hidup sederhana itu sudah dimuat dalam Instruksi Jaksa Agung RI nomor 2 tahun 2002.
Dalam instruksi tersebut, Korps Adhyaksa dilarang keras untuk tampil dengan gaya hidup yang konsumtif dan tidak membeli atau memakai atau memamerkan barang mewah.
“Hindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan cara menyesuaikan serta menyelaraskan sikap serta perilaku sesuai dengan norma dan adat setempat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh insan Adhyaksa di Sumbar agar menghindari tempat-tempat tertentu yang dapat merendahkan kehormatan institusi.

















