PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi kembali mendapatkan penghargaan nasional. Dukungannya dalam pendaftaran tanah ulayat di Sumbar diapresiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) via penghargaan.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Mahyeldi diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, Rifda Suriani dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (5/9/2024) pada kegiatan ‘International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries’ di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan menghormati hak tanah ulayat di Sumbar,” kata Mahyeldi, Senin (9/9/2024) siang.
Pemerintah, katanya, memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Termasuk hak ulayat, keberadaanya tidak hanya dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
Kemudian diamanahkan dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pengakuan tersebut juga menjadi perhatian dan komitmen global yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional, seperti The United Nations Charter 1945, dan International Labor Organization Convention 169 di Geneva Tahun 1989, yang mendeklarasikan Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries.
“Jadi tanah ulayat itu tidak hanya diakui oleh negara. Secara internasional juga diakui keberadaannya dan dihormati kepemilikannya,” katanya.
Dikatakannya, tanah hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumbar pada umumnya adalah tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal.
Suatu sistem kekerabatan unik yang masih eksis di dunia. Wilayahnya di Sumatera Barat meliputi 18 kabupaten dan kota, dapat mempunyai kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.
Kepastian hukum tersebut berlaku bagi kesatuan dan kelompok anggota masyarakat hukum adat, maupun bagi pihak luar yang akan memanfaatkan tanah ulayat.
Kepastian hukum itu diberikan melalui pendaftaran tanah ulayat. Diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Eksistensi tanah ulayat masyarakat hukum adat masih banyak tersebar di berbagai daerah kabupaten dan kota di Sumbar. Memiliki peran sentral bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat.

















