Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 26 Mei 2022
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Simak! Ini Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Redaksi Redaksi
Senin, 4/4/2022 | 16:02 WIB
Simak! Ini Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Ilustrasi aktifitas di bandara. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memutuskan untuk memberikan lampu hijau mudik pada Idulfitri 2022 kali ini di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19), setelah dua tahun sebelumnya dilarang. Namun demikian, pada relaksasi mudik tahun ini, pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Adapun seluruh ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Baca Juga

Pemerintah Perbolehkan Mudik dan Shalat Berjemaah di Masjid, Tapi Ada Syaratnya!

Presiden Ingin Pacu Pertumbuhan Ekonomi dengan Tidak Beli Produk Impor

Rabu, 25/5/2022 | 22:31 WIB
Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Rabu, 25/5/2022 | 21:30 WIB

Satgas meminta, agar setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik:

Scroll terus untuk lanjut membaca

1. wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

6. tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait COVID-19 bagi PPDN di Indonesia. Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi COVID-19.

Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19. (rdr/cnnindonesia.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: mudikperjalanansyarat
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 8 Unit Rumah Permanen di Padang, Api Awalnya Muncul dari Loteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leting 1999-2000 NnZz & SpDt Polresta Padang Badoncek Bantu Leting yang Rumahnya Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maling HP di Parkiran Toko, Tim Klewang Ciduk Tukang Ojek di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Agen BRILink untuk Modal Main Chip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semen Padang Gelar Learn & Share Pengelolaan Arsip bersama ANRI

Ketua Tim Arsip Semen Padang: Manajemen Kearsipan harus Efektif dan Efisien

Rabu, 25/5/2022 | 23:30 WIB
Ini Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Match Day Lawan Bangladesh

Ini Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Match Day Lawan Bangladesh

Rabu, 25/5/2022 | 23:00 WIB
Pemerintah Perbolehkan Mudik dan Shalat Berjemaah di Masjid, Tapi Ada Syaratnya!

Presiden Ingin Pacu Pertumbuhan Ekonomi dengan Tidak Beli Produk Impor

Rabu, 25/5/2022 | 22:31 WIB
Telkomsel Hadirkan Platform tSurvey.id, Platform untuk Buka Peluang Riset Digital Inovatif

Telkomsel Hadirkan Platform tSurvey.id, Platform untuk Buka Peluang Riset Digital Inovatif

Rabu, 25/5/2022 | 22:00 WIB
Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Rabu, 25/5/2022 | 21:30 WIB
Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

Wali Nagari Paninjauan yang Diduga Asusila Akhirnya Dipecat Pemkab Solok

Rabu, 25/5/2022 | 21:00 WIB
Webinar Arsip Semen Padang, Kepala ANRI: Mengelola Arsip Harus Punya Fundamen Moral

Webinar Arsip Semen Padang, Kepala ANRI: Mengelola Arsip Harus Punya Fundamen Moral

Rabu, 25/5/2022 | 20:31 WIB
Pemohon SIM di Polresta Padang Meningkat, Didominasi Para Pemudik

Pemohon SIM di Polresta Padang Meningkat, Didominasi Para Pemudik

Rabu, 25/5/2022 | 20:00 WIB
Pria di Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Agen BRILink untuk Modal Main Chip

Pria di Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Agen BRILink untuk Modal Main Chip

Rabu, 25/5/2022 | 19:31 WIB
PSSI Kembali Siapkan Satu Nama Lagi untuk Naturalisasi, Ini Orangnya

Pekan Depan, Shayne Pattynama Tiba di Jakarta Rampungkan Proses Naturalisasi

Rabu, 25/5/2022 | 19:00 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Ketua Tim Arsip Semen Padang: Manajemen Kearsipan harus Efektif dan Efisien

Ini Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Match Day Lawan Bangladesh

Presiden Ingin Pacu Pertumbuhan Ekonomi dengan Tidak Beli Produk Impor

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.