Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 29 Juni 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Sambangi Rutan Kelas IIB Padang, Pejabat Kementerian ATR/BPN Beri Dukungan Moril untuk Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Taman Kehati

Redaksi Redaksi
Selasa, 7/6/2022 | 12:03 WIB
Sambangi Rutan Kelas IIB Padang, Pejabat Kementerian ATR/BPN Beri Dukungan Moril untuk Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Taman Kehati

Sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN berkunjung ke Rutan Kelas IIB Padang untuk memberikan dukungan moril kepada dua rekan mereka yang saat ini tersandung dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati. (IST)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Di tengah proses persidangan perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, dua terdakwa dalam perkara tersebut berinisial J dan RN mendapat dukungan moril dari institusinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dukungan moril itu diberikan dengan hadirnya sejumlah pejabat teras Kementerian ATR/BPN ke Rutan Kelas IIB Padang, Senin (6/6/2022) untuk melihat kondisi J dan RN.

Baca Juga

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Selasa, 28/6/2022 | 20:31 WIB
Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Selasa, 28/6/2022 | 20:02 WIB

Terdakwa J dan RN merupakan pegawai Kanwil BPN Sumbar dan Mantan Ketua Satgas A dan B Panitia Pengadaan Tanah untuk jalan Tol Padang-Pekanbaru.

Hadir pada kesempatan itu Ir. Embun Sari, MSi selaku Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Sunraizal selalu Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Lalu Drs. Kintot Eko Baskoro selaku Inspektur Wilayah IV Kementrian ATR/BPN, Arie Yuriwin Tenaga Ahli, Muhammad Unu Ibnudin, SE, MSi selaku Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumbar Saiful, SP, MH, Ir. Alim Bastian, MM selaku Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, Rita Sastra, SH, MH Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heny Susilowati, SH, MHum Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Selanjutnya, Delni Heriswa, SH, MH Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sangketa, Roni Tejalesmana Kasubdit Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah II, serta Pengacara kedua terdakwa Dr. Suharizal, SH, MH.

“Kami penasehat hukum dan terdakwa sendiri sangat terharu dengan kedatangan pejabat teras atas Kementerian ATR/BPN ini,” ungkap Suharizal.

Menurut Suharizal, kehadiran para pejabat dari Kementerian ATR/BPN merupakan bentuk apresiasi internal kementerian dan bentuk dukungan moril yang tak ternilai, termasuk bagi pihaknya selaku pengacara. “Khususnya bagi kami pengacara untuk memastikan keadilan masih berpihak kepada kedua klien kami ini,” tutup Suharizal.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US.  Pada Selasa (5/4/2022) lalu, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa para terdakwa Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rdr)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: dugaan korupsiKementerian ATR/BPNRutan Kelas IIB Padangtaman Kehatiterdakwa
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Selasa, 28/6/2022 | 12:01 WIB

Semen Padang FC Masuk dalam Salah Satu Klub Tersukses di Piala AFC, Sempat Dijuluki Barcelona ASEAN

Semen Padang FC Raih Kemenangan 3-0 dalam Laga Perdana Tour De Java

Cari Kandang yang Layak untuk Liga 2, Semen Padang FC Survei sejumlah Stadion di Sumbar

Grand Livina Dihantam Si Binuang di Perlintasan Anak Aia Padang, Mobil Terseret 75 Meter

Pasangan Remaja di Padang Ini Diamankan Warga karena Ribut, Ngakunya sudah Nikah Siri

Cabuli Bocah 9 Tahun di Bukittinggi, Kakek 67 Tahun Diciduk Polisi di Agam

Berita Terbaru

Telkomsel Gelar Webinar Edutalk untuk Mahasiswa UIR bersama Dennis Adhiswara

Telkomsel Gelar Webinar Edutalk untuk Mahasiswa UIR bersama Dennis Adhiswara

Selasa, 28/6/2022 | 21:01 WIB

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Selasa, 28/6/2022 | 20:31 WIB

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Selasa, 28/6/2022 | 20:02 WIB

Kejutan di AFC Cup 2022, Bali United Dibantai dan Kemenangan PSM

Kejutan di AFC Cup 2022, Bali United Dibantai dan Kemenangan PSM

Selasa, 28/6/2022 | 19:31 WIB

Terima Dubes Indonesia untuk Vietnam, Gubernur Mahyeldi Bahas Potensi Kerjasama Sumbar

Terima Dubes Indonesia untuk Vietnam, Gubernur Mahyeldi Bahas Potensi Kerjasama Sumbar

Selasa, 28/6/2022 | 19:01 WIB

KPU Usulkan Anggaran Pilkada Sumbar 2024 Sebesar Rp154 Miliar

KPU Usulkan Anggaran Pilkada Sumbar 2024 Sebesar Rp154 Miliar

Selasa, 28/6/2022 | 18:31 WIB

Perkuat Transformasi Ekosistem Digital Sektor Perbankan, Telkomsel Gandeng BNI dan MCAS Group

Perkuat Transformasi Ekosistem Digital Sektor Perbankan, Telkomsel Gandeng BNI dan MCAS Group

Selasa, 28/6/2022 | 18:01 WIB

Irjen Pol Teddy: Ratusan Kasus di Sumbar Selesai dengan Restorative Justice

Irjen Pol Teddy: Ratusan Kasus di Sumbar Selesai dengan Restorative Justice

Selasa, 28/6/2022 | 17:31 WIB

Kondisinya Rusak, 12 Lampu Lalu Lintas di Payakumbuh Perlu Diganti

Kondisinya Rusak, 12 Lampu Lalu Lintas di Payakumbuh Perlu Diganti

Selasa, 28/6/2022 | 17:01 WIB

Andre Rosiade Bantu Kaki Palsu untuk Pemuda Pariaman

Andre Rosiade Bantu Kaki Palsu untuk Pemuda Pariaman

Selasa, 28/6/2022 | 16:31 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Telkomsel Gelar Webinar Edutalk untuk Mahasiswa UIR bersama Dennis Adhiswara

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.