Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 10 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Rugikan Negara Rp20 M lebih, Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD

Rugikan Negara Rp20 M lebih, Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD

Redaksi Redaksi
Jumat, 22/7/2022 | 15:03 WIB
Rugikan Negara Rp20 M lebih, Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun 2018-2020, Jumat. (Antara/Altas Maulana).

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menahan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

“Kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Pengecoran di Jalan Bukit Aua, Semen Padang Dapat Apresiasi

Lawan Indonesia di Semifinal AFF U-16, Myanmar Sebut Punya Kans Sulit

Menurutnya kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HM.

Ia menjelaskan perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Ia menyebutkan pada Jumat (22/7/2022) penyidik memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI.

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp20.135.806.257 dari nilai kontrak Rp134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

“Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap tegasnya Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (rdr/ant)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: Kejari Pasbarkorupsi RSUDtersangka
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Semen Padang FC gelar latih tanding di Lapangan Mess.

Ujicoba Lawan Semen Padang FC, Persipura Banyak Permintaan

Selasa, 9/8/2022 | 19:31 WIB

Sedang Pasang Nomor Togel, Polisi Ciduk Pria 47 Tahun di Bukittinggi

Buntut Bergaya Ala Citayam Fashion Week, Camat Payakumbuh Timur Dicopot

Sedang Hamil Tua, Guru di Bukittinggi Tewas Gantung Diri

Ngaku Intel KPK, Pria di Solok Gelapkan Motor Pinjaman

Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Gegara Tanam Ganja di Polybag

Rugikan Negara Rp20 M lebih, Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD

Berita Terbaru

pengecoran jalan Bukit Aua Limau Manih oleh Semen Padang

Pengecoran di Jalan Bukit Aua, Semen Padang Dapat Apresiasi

Selasa, 9/8/2022 | 22:01 WIB

Latihan pemain Timnas U-16 di Piala AFF U-16

Lawan Indonesia di Semifinal AFF U-16, Myanmar Sebut Punya Kans Sulit

Selasa, 9/8/2022 | 21:01 WIB

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka

Terancam Pasal 338 KUHP, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9/8/2022 | 20:01 WIB

Semen Padang FC gelar latih tanding di Lapangan Mess.

Ujicoba Lawan Semen Padang FC, Persipura Banyak Permintaan

Selasa, 9/8/2022 | 19:31 WIB

Program Merdeka Pendidikan Telkomsel

Telkomsel Poin Gelar Donasi Digital di Program Merdeka Pendidikan

Selasa, 9/8/2022 | 19:02 WIB

Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Raya Padang

Mendag Zulkifli Hasan: Ketersedian Minyak Goreng di Padang Cukup Banyak

Selasa, 9/8/2022 | 18:31 WIB

pengecoran jalan Bukit Aua Limau Manih oleh Semen Padang

Semen Padang Dukung Pengecoran Jalan 1 Kilometer di Bukit Aua

Selasa, 9/8/2022 | 18:01 WIB

anjangsana jajaran Polwan Polda Sumbar

Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polda Sumbar Anjangsana ke Warakawuri

Selasa, 9/8/2022 | 17:31 WIB

Wagub Sumbar menendang bola sebagai pembukaan mini soccer turnamen

Wagub Sumbar Buka Open Turnamen Mini Soccer Piala Kemenkumham 2022

Selasa, 9/8/2022 | 17:01 WIB

Ilustrasi korban hanyut. (net)

Tiga Balita di Padang Meninggal, Diduga Hanyut dari Saluran Air

Selasa, 9/8/2022 | 16:35 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.