PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oyong Fakria (39) warga Kampung Marapak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang tidak berdaya ketika Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkapnya. Satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari pelaku.
Pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap Jumat (27/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB di pinggir jalan dalam sebuah gang di Jalan Tampat Pincuran Tujuh RT 002 RW 005, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan Oyong Fakria berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat, pelaku kemudian diringkus,” terang Indra.
Saat digeledah kata Indra, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong asoy warna hitam di dalamnya terdapat 1 lembar plastik klip bening ukuran besar berisikan 1 paket sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui narkoba itu miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra. (rdr-007)