Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 18 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Pria 51 Tahun di Lebak Cabuli Keponakan Istri Usia 13 Tahun, Modusnya Mengobati Korban

Pria 51 Tahun di Lebak Cabuli Keponakan Istri Usia 13 Tahun, Modusnya Mengobati Korban

Redaksi Redaksi
Kamis, 30/6/2022 | 15:33 WIB
Pria 51 Tahun di Lebak Cabuli Keponakan Istri Usia 13 Tahun, Modusnya Mengobati Korban

Ilustrasi pencabulan. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Lebak, AB (51) mencabuli keponakan dari istrinya yang masih di bawah umur. AB melakukan pelecehan kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) di kediaman pelaku.

“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan kepala desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Dukung ‘Perang Melawan Stunting’, Wako Hendri Septa Apresiasi Semen Padang

Sukses di Serial, Si Dul Karya Penulis Minang Dibuat Animasi

Asep mengatakan korban masih berusia 13 tahun. Peristiwa itu terjadi Senin (27/6/2022). Dari keterangan yang diterima polisi korban memang sudah terbiasa menginap di rumah pelaku.

Pada saat kejadian rumah pelaku sedang sepi. Dalam kondisi itu pelaku membujuk korban untuk mengikuti perintahnya.

“Pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh, selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak. Kemudian AB membuka baju korban secara paksa,” terang Asep.

Pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perilaku bejatnya itu. Namun korban menghubungi bibinya berinisial WR (30) untuk segera dijemput.

“Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp50.000. Setelah kejadian tersebut Mawar langsung menghubungi bibinya sendiri WR (30). Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” sambungnya.

Pelaku kini telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ada sejumlah barang bukti yang menjerat pelaku karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” jelasnya. (rdr/detik.com)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: keponakanpencabulan
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Kapten Semen Padang FC dan coach Delfiadri

Ujicoba Lawan PSPS Riau, Empat Pemain Semen Padang FC Cedera

Selasa, 16/8/2022 | 21:31 WIB

Semen Padang FC Ditahan Imbang PSPS Riau

Polisi di Pasbar Tangkap 24 Pelaku Judi, Mulai dari Konvensional hingga Online

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Terkait Format Tiga Wilayah di Liga 2, Ini Kata CEO Semen Padang FC

Seorang Pemain Semen Padang FC Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Benturan

Mau Nonton Semen Padang FC VS PSPS Riau, Cek Disini untuk Tiketnya

Berita Terbaru

MoU Semen Padang dan Pemko Padang terkait stunting

Dukung ‘Perang Melawan Stunting’, Wako Hendri Septa Apresiasi Semen Padang

Kamis, 18/8/2022 | 17:31 WIB

Kisah novel Si Dul karya penulis Minang Aman Datuk Madjoindo akan dibuatkan animasinya setelah sukses dalam serialnya.

Sukses di Serial, Si Dul Karya Penulis Minang Dibuat Animasi

Kamis, 18/8/2022 | 17:01 WIB

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Kamis, 18/8/2022 | 16:31 WIB

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Kamis, 18/8/2022 | 16:01 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan di Padang

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan di Padang

Kamis, 18/8/2022 | 15:31 WIB

Pertama di Dunia, Samsung Rilis Monitor Gaming Melengkung Odyssey Ark

Pertama di Dunia, Samsung Rilis Monitor Gaming Melengkung Odyssey Ark

Kamis, 18/8/2022 | 15:02 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 29 Agustus

Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 29 Agustus

Kamis, 18/8/2022 | 14:33 WIB

Andre Rosiade Pasangkan kembali PDAM dan Beri Modal untuk Buruh Cuci di Ampang, Padang

Andre Rosiade Pasangkan kembali PDAM dan Beri Modal untuk Buruh Cuci di Ampang, Padang

Kamis, 18/8/2022 | 14:13 WIB

Hansan: Rising Dragon akan Tayang di Bioskop Indonesia 24 Agustus

Hansan: Rising Dragon akan Tayang di Bioskop Indonesia 24 Agustus

Kamis, 18/8/2022 | 14:02 WIB

Bagaimana Dampaknya bagi Kesehatan bila Kita Mengonsumsi Kecubung?

Bagaimana Dampaknya bagi Kesehatan bila Kita Mengonsumsi Kecubung?

Kamis, 18/8/2022 | 13:32 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.