Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 4 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

Redaksi Redaksi
Kamis, 26/5/2022 | 11:37 WIB
Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

Penasihat Hukum Tanti Indra, Syafri dan Jefrinaldi memperlihatkan SP2HP dari penyidik Polresta Padang. (IST)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Padang menetapkan Effendy (47) alias Beng Kwee dalam kasus penyerobotan tanah di Jalan Air Dingin RT 001 RW 003, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Effendy sebelumnya dilaporkan oleh Tanti Indra ke Polresta Padang karena menghalang-halangi pemagaran yang dilakukan Tanti Indra (73) di atas tanah tersebut.

Baca Juga

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Senin, 4/7/2022 | 16:31 WIB
Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Senin, 4/7/2022 | 16:03 WIB

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 14 Mei 2022 menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/559/X/2021/SPKT Polresta Padang Polda Sumatera Barat tangal 28 Oktober 2021 yang dilaporkan Tanti Indra.

Penasihat Hukum Tanti Indra, Syafri dan Jefrinaldi mengapresiasi penyidik Satreskrim Polresta Padang yang telah memproses laporan tersebut dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Klien kami mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polresta Padang. Kami berharap berkasnya bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap lawyer dari Kantor Advokat Syafri dan Rekan tersebut.

Syafri menjelaskan, perkara itu bermula dari adanya upaya menghalang-halangi yang dilakukan tersangka Effendy terhadap Husein Indra (suami Tanti Indra) yang hendak masuk ke lokasi tanah di Kelurahan Air Dingin tersebut. Effendy menghalangi Husein Indra memagari objek tanah tersebut. Padahal tanah itu secara sah adalah milik dari Tanti Indra.

Tanah itu kata Syafri, dikuasai oleh Tanti Indra setelah berpindah tangan dari beberapa orang. Awalnya, kata Syafri tanah itu dimiliki oleh Effendy. Namun pada tahun 1997, Effendy menukarnya dengan Drs Benny Faisal. Kemudian Drs Benny Faisal menjualnya lagi kepada Tanti Indra.

“Jadi Effendy tidak ada lagi haknya. Namun, ketika klien kami memagar tanah tersebut, tiba-tiba pada 26 Februari 2021 lalu, Effendy memasang spanduk bahwa tanah itu miliknya. Karena itulah makanya klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” tutur dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Saputra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Effendy ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Ia menyebut, perbuatan tersangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

“Effendy sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia sudah kita panggil. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa kita kirimkan ke kejaksaan,” ujar dia.

Terpisah, penasihat hukum dari Effendy, Yutiasa Fakho menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang terlalu gegabah.

Kendati demikian, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dihadapi kliennya.

“Kami menghormati hukum yang sedang berjalan. Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini. Apalagi sebelumnya klien kami juga sudah melaporkan Husein Indra ke Polresta Padang,” tegas dia. (rdr-007)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: kasuspenyerobotan tanahPolresta Padangtersangka
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Minggu, 3/7/2022 | 18:00 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Politik Kerja Andre Rosiade

Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Berita Terbaru

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Senin, 4/7/2022 | 16:31 WIB

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Senin, 4/7/2022 | 16:03 WIB

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Senin, 4/7/2022 | 15:33 WIB

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Senin, 4/7/2022 | 15:03 WIB

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Senin, 4/7/2022 | 14:33 WIB

Eks Pesepakbola Claudio Martinez Diduga jadi Korban Pengeroyokan Pelayan Bar di Jaksel

Eks Pesepakbola Claudio Martinez Diduga jadi Korban Pengeroyokan Pelayan Bar di Jaksel

Senin, 4/7/2022 | 14:01 WIB

Offroader IOF Sumbar Sabet Emas Fornas Palembang, Verry: Semoga Ini jadi Pelecut Bagi yang Lain

Offroader IOF Sumbar Sabet Emas Fornas Palembang, Verry: Semoga Ini jadi Pelecut Bagi yang Lain

Senin, 4/7/2022 | 13:34 WIB

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Siap Ladeni Persikab di Si Jalak Harupat

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Senin, 4/7/2022 | 13:02 WIB

Pemkab Solok Selatan Gelar Shalat Idul Adha di Kantor Bupati, 34 Sapi Kurban Disembelih Tahun Ini

Pemkab Solok Selatan Gelar Shalat Idul Adha di Kantor Bupati, 34 Sapi Kurban Disembelih Tahun Ini

Senin, 4/7/2022 | 12:34 WIB

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Buatan China Haram karena Mengandung Sel Embrio Bayi

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Buatan China Haram karena Mengandung Sel Embrio Bayi

Senin, 4/7/2022 | 12:03 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.