Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 26 Mei 2022
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Polres Dharmasraya Tangkap Pengangkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen yang Sah

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 16/4/2022 | 21:00 WIB
Polres Dharmasraya Tangkap Pengangkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen yang Sah

Kayu ilegal diamankan Polres Dharmasraya.

ShareTweetSendShare

DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Jalan lintas Sumatera Km 4, Jorong Sungai Nil, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (14/4/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah saat press release, Sabtu (16/4/2022) pagi di Lobi Mapolres Dharmasraya.

Baca Juga

Bupati Pessel Sebut Kemendes PDTT Setujui Percepatan Pengembangan Transmigrasi Lunang-Silaut

Bupati Pessel Sebut Kemendes PDTT Setujui Percepatan Pengembangan Transmigrasi Lunang-Silaut

Kamis, 26/5/2022 | 14:02 WIB
Andre Rosiade Ajak Masyarakat Ramaikan Bazar Kuliner Minang di GBK Jakarta

Andre Rosiade Ajak Masyarakat Ramaikan Bazar Kuliner Minang di GBK Jakarta

Kamis, 26/5/2022 | 13:30 WIB

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut diantaranya satu unit mobil pickup warna putih dengan nopol BA 8737 VQ, satu lembar STNK dan hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).

Scroll terus untuk lanjut membaca

Dalam kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

“Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” tutupnya. (rdr)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: DharmasrayaHasil HutankayuPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 8 Unit Rumah Permanen di Padang, Api Awalnya Muncul dari Loteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Paninjauan yang Diduga Asusila Akhirnya Dipecat Pemkab Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Agen BRILink untuk Modal Main Chip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leting 1999-2000 NnZz & SpDt Polresta Padang Badoncek Bantu Leting yang Rumahnya Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maling HP di Parkiran Toko, Tim Klewang Ciduk Tukang Ojek di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bupati Pessel Sebut Kemendes PDTT Setujui Percepatan Pengembangan Transmigrasi Lunang-Silaut

Bupati Pessel Sebut Kemendes PDTT Setujui Percepatan Pengembangan Transmigrasi Lunang-Silaut

Kamis, 26/5/2022 | 14:02 WIB
Andre Rosiade Ajak Masyarakat Ramaikan Bazar Kuliner Minang di GBK Jakarta

Andre Rosiade Ajak Masyarakat Ramaikan Bazar Kuliner Minang di GBK Jakarta

Kamis, 26/5/2022 | 13:30 WIB
Pusat Gempa Nias Rabu Malam Berdekatan dengan Gempa Mentawai 2016

Pusat Gempa Nias Rabu Malam Berdekatan dengan Gempa Mentawai 2016

Kamis, 26/5/2022 | 13:03 WIB
Untuk Pengembangan Sepak Bola Indonesia, Shin Tae Yong Dorong PSSI bikin Training Center

Untuk Pengembangan Sepak Bola Indonesia, Shin Tae Yong Dorong PSSI bikin Training Center

Kamis, 26/5/2022 | 12:33 WIB
Bank Dunia Ingatkan Perang di Ukraina Dapat Picu Resesi Global

Bank Dunia Ingatkan Perang di Ukraina Dapat Picu Resesi Global

Kamis, 26/5/2022 | 12:03 WIB
Ganggu Ketertiban Umum, Belasan Anjal di Padang Diamankan

Ganggu Ketertiban Umum, Belasan Anjal di Padang Diamankan

Kamis, 26/5/2022 | 11:33 WIB
Tim Klewang Ciduk Penjambret HP yang Viral di Padang, Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

Tim Klewang Ciduk Penjambret HP yang Viral di Padang, Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

Kamis, 26/5/2022 | 11:03 WIB
Gunakan Trotoar, Sejumlah PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

Gunakan Trotoar, Sejumlah PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

Kamis, 26/5/2022 | 10:33 WIB
Perkosa Murid SD di Bengkulu hingga Hamil 6 Bulan, Pria 30 Tahun Diciduk Polisi

Pernah Dihukum Kasus Pencabulan, Pria Baya di Aceh malah Perkosa Anak Bawah Umur

Kamis, 26/5/2022 | 10:03 WIB
Melanggar, Satpol PP Sita Puluhan Kursi dan Payung Pedagang di Pantai Muaro Lasak

Melanggar, Satpol PP Sita Puluhan Kursi dan Payung Pedagang di Pantai Muaro Lasak

Kamis, 26/5/2022 | 09:33 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Bupati Pessel Sebut Kemendes PDTT Setujui Percepatan Pengembangan Transmigrasi Lunang-Silaut

Andre Rosiade Ajak Masyarakat Ramaikan Bazar Kuliner Minang di GBK Jakarta

Pusat Gempa Nias Rabu Malam Berdekatan dengan Gempa Mentawai 2016

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.