Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 23 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Polda Sumbar Ungkap Penyelundupan 5.000 Liter Solar, Rencananya bakal Dijual ke Perusahaan di Pessel

Redaksi Redaksi
Rabu, 13/4/2022 | 10:03 WIB
Polda Sumbar Ungkap Penyelundupan 5.000 Liter Solar, Rencananya bakal Dijual ke Perusahaan di Pessel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Adip Rojikan saat jumpa pers kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial RM (35) yang mengangkut bahan bakar minyak subsidi jenis solar untuk dijual lagi ke salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan dalam jumpa pers di Padang, Selasa (12/4/2022) mengatakan tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Senin, 23/5/2022 | 20:31 WIB
Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Senin, 23/5/2022 | 20:03 WIB

Pelaku ini diamankan saat mengangkut BBM tersebut dengan mobil tangki yang berisi 5.000 liter bahan bakar subsidi jenis solar.

Bahan bakar tersebut dibawa dalam 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan bio solar, satu buah baby tank dan tiga buah drum yang berisikan lebih kurang 1.600 liter bio solar satu unit mesin pompa, satu unit mesin pompa tanam, dua jeriken kosong, satu selang, dan satu buah baby tank kosong.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Menurut keterangan sopir, BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan dan jual beli BBM jenis bio solar bersubsidi pemerintah dengan menggunakan mobil tangki industri yang akan dibawa keluar Kota Padang.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap mobil tangki industri bernomor polisi BM 9745 AG. Selanjutnya, mobil tangki tersebut dihentikan di jalan tempat lokasi penangkapan.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (rdr/ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: BBM bersubsidipenyelundupanPolda Sumbar
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Hampir Dua Jam, Abien Langsung Ditahan dan Pakai Rompi Pink

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Mangkir, Istri Wabup Solok Diperiksa Polda Sumbar Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Terkait Uang Mahar Rp850 Juta, Wabup Solok Mangkir di Panggilan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delfiadri Resmi Jadi Pelatih Semen Padang FC Musim 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toko Kue Elna di Bukittinggi Terbakar, Empat Unit Mobil Damkar Diterjunkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Terbakar di Padang, Damkar Terjunkan Tujuh Mobil Padamkan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Senin, 23/5/2022 | 21:30 WIB
Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Senin, 23/5/2022 | 21:00 WIB
Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Senin, 23/5/2022 | 20:31 WIB
Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Senin, 23/5/2022 | 20:03 WIB
Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Senin, 23/5/2022 | 19:31 WIB
Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Senin, 23/5/2022 | 19:00 WIB
Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Senin, 23/5/2022 | 18:31 WIB
Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

Senin, 23/5/2022 | 18:00 WIB
2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

Senin, 23/5/2022 | 17:33 WIB
Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia dengan The NextDev Summit 2022

Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia dengan The NextDev Summit 2022

Senin, 23/5/2022 | 17:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.