Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 5 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Nasional

Polda Metro Jaya Sita Rp8,95 Milliar Hasil Kasus Korupsi Anak Usaha BUMN

Redaksi Redaksi
Sabtu, 27/11/2021 | 21:01 WIB
Polda Metro Jaya Sita Rp8,95 Milliar Hasil Kasus Korupsi Anak Usaha BUMN

Polda Metro Jaya sita Rp895 miliar hasil kasus korupsi anak usaha BUMN.

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait salah satu anak perusahaan BUMN PT PDS dan mengamankan barang bukti uang negara sebesar Rp8,95 milliar. Walaupun demikian, Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Erfan Zulfan menjelaskan bahwa bagaimana pihaknya berhasil menyita barang bukti uang negara senilai Rp8.959.906.039, Jumat (26/11/2021). Dia mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2018 lalu oleh PT. PDS salah satu anak perusahaan BUMN dengan nilai Rp.13.175.586.047 yang bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS.

Baca Juga

Tabrak Belasan Kendaraan di Sunter Jakut, Buronan Polisi Berpistol Diamuk Massa

Tabrak Belasan Kendaraan di Sunter Jakut, Buronan Polisi Berpistol Diamuk Massa

Selasa, 5/7/2022 | 13:33 WIB
Dalam Kondisi Cuaca Buruk, PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Gangguan Listrik Sumatera-Babel

Dalam Kondisi Cuaca Buruk, PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Gangguan Listrik Sumatera-Babel

Selasa, 5/7/2022 | 13:03 WIB

Kemudian, kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya (melanggar SOP). Kemudian barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.

“Adapun proses pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327 (termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp13.175.586.046 yang dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752,” lanjut Kabid Humas.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa saat ini polisi telah memeriksa 44 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut dan belum menetapkan tersangka. “Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu.

Dalam kasus tersebut penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milliar,

Kemudian pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milliar. (rdr)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: HeadlinekorupsiPilihan EditorPolda Metro Jaya
Share1TweetSendShare

Berita Terpopuler

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Senin, 4/7/2022 | 19:01 WIB

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Sejumlah Wilayah di Sumbar Gelap Malam Ini, PLN Ungkap Penyebabnya

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Mantap! Gelandang Semen Padang FC Rudi “Doank” Selesaikan Kursus Kepelatihan C AFC

Polda Metro Jaya Sita Rp8,95 Milliar Hasil Kasus Korupsi Anak Usaha BUMN

Berita Terbaru

Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan Terjadi di Agam, Sampai Terguling dan Masuk Sawah

Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan Terjadi di Agam, Sampai Terguling dan Masuk Sawah

Selasa, 5/7/2022 | 14:33 WIB

Resso Studio Live Tampilkan Lima Lagu Unggulan Artis Muda Berbakat, Catat Tanggalnya!

Resso Studio Live Tampilkan Lima Lagu Unggulan Artis Muda Berbakat, Catat Tanggalnya!

Selasa, 5/7/2022 | 14:00 WIB

Tabrak Belasan Kendaraan di Sunter Jakut, Buronan Polisi Berpistol Diamuk Massa

Tabrak Belasan Kendaraan di Sunter Jakut, Buronan Polisi Berpistol Diamuk Massa

Selasa, 5/7/2022 | 13:33 WIB

Dalam Kondisi Cuaca Buruk, PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Gangguan Listrik Sumatera-Babel

Dalam Kondisi Cuaca Buruk, PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Gangguan Listrik Sumatera-Babel

Selasa, 5/7/2022 | 13:03 WIB

Lagi dan lagi, Kali Ini Penembakan Massal Tewaskan 6 Orang saat Parade Hari Kemerdekaan AS

Lagi dan lagi, Kali Ini Penembakan Massal Tewaskan 6 Orang saat Parade Hari Kemerdekaan AS

Selasa, 5/7/2022 | 12:33 WIB

Bertemu Thailand usai Tundukkan Brunei 7-0, Bisakah Timnas Indonesia U-19 Menang?

Bertemu Thailand usai Tundukkan Brunei 7-0, Bisakah Timnas Indonesia U-19 Menang?

Selasa, 5/7/2022 | 12:03 WIB

Kemendag: Mulai Besok, 28 Produsen Luncurkan MinyaKita Rp14 Ribu

Kemendag: Mulai Besok, 28 Produsen Luncurkan MinyaKita Rp14 Ribu

Selasa, 5/7/2022 | 11:33 WIB

Mantap! Gelandang Semen Padang FC Rudi “Doank” Selesaikan Kursus Kepelatihan C AFC

Mantap! Gelandang Semen Padang FC Rudi “Doank” Selesaikan Kursus Kepelatihan C AFC

Selasa, 5/7/2022 | 11:09 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT, Irjen Dedi: Masih Pulbaket

Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT, Irjen Dedi: Masih Pulbaket

Selasa, 5/7/2022 | 11:03 WIB

Minta Penjelasan soal Gaduh Penyelewengan Donasi, Kemensos Panggil Petinggi ACT

Minta Penjelasan soal Gaduh Penyelewengan Donasi, Kemensos Panggil Petinggi ACT

Selasa, 5/7/2022 | 10:33 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan Terjadi di Agam, Sampai Terguling dan Masuk Sawah

Resso Studio Live Tampilkan Lima Lagu Unggulan Artis Muda Berbakat, Catat Tanggalnya!

Tabrak Belasan Kendaraan di Sunter Jakut, Buronan Polisi Berpistol Diamuk Massa

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.