Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 18 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Polda Banten Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Disita dari 7 Pelaku

Polda Banten Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Disita dari 7 Pelaku

Redaksi Redaksi
Senin, 4/7/2022 | 11:03 WIB
Polda Banten Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Disita dari 7 Pelaku

Ilustrasi penangkapan. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Banten telah mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi. Pengungkapan narkoba jaringan lintas provinsi dan negara ini dilakukan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dalam pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

Baca Juga

Pakar Ingatkan Serangan Balik Gerbong Ferdy Sambo, Kapolri Diminta Tegas

Dukung ‘Perang Melawan Stunting’, Wako Hendri Septa Apresiasi Semen Padang

“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Rabu (18/5/2022) telah dilakukan penangkapan terhadap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram, kemudian pada Senin (13/6/2022) penyidik berhasil menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib,” kata Shinto dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

“Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) di kontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” sambungnya.

Shinto menjelaskan, penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelasnya.

Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, lanjut Shinto, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6/2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ujarnya.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” tambahnya.

Dari penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut, mereka mempunyai atau memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatannya itu.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY als Sidik, DS als Deri dan DM als Martin sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar dan ADS als Cina berperan membantu menyimpan barang,” ungkapnya.

Shinto menyebut, dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini. Petugas juga turut mengamankan banyak barang bukti satu unit mobil merek Avanza dan satu unit motor N-Max.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat isap Sabu,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.

“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya. (rdr/merdeka.com)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: Polda Bantensindikat narkobatangkap
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Kapten Semen Padang FC dan coach Delfiadri

Ujicoba Lawan PSPS Riau, Empat Pemain Semen Padang FC Cedera

Selasa, 16/8/2022 | 21:31 WIB

Semen Padang FC Ditahan Imbang PSPS Riau

Polisi di Pasbar Tangkap 24 Pelaku Judi, Mulai dari Konvensional hingga Online

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Terkait Format Tiga Wilayah di Liga 2, Ini Kata CEO Semen Padang FC

Seorang Pemain Semen Padang FC Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Benturan

Mau Nonton Semen Padang FC VS PSPS Riau, Cek Disini untuk Tiketnya

Berita Terbaru

Pakar Ingatkan Serangan Balik Gerbong Ferdy Sambo, Kapolri Diminta Tegas

Pakar Ingatkan Serangan Balik Gerbong Ferdy Sambo, Kapolri Diminta Tegas

Kamis, 18/8/2022 | 18:02 WIB

MoU Semen Padang dan Pemko Padang terkait stunting

Dukung ‘Perang Melawan Stunting’, Wako Hendri Septa Apresiasi Semen Padang

Kamis, 18/8/2022 | 17:31 WIB

Kisah novel Si Dul karya penulis Minang Aman Datuk Madjoindo akan dibuatkan animasinya setelah sukses dalam serialnya.

Sukses di Serial, Si Dul Karya Penulis Minang Dibuat Animasi

Kamis, 18/8/2022 | 17:01 WIB

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Kamis, 18/8/2022 | 16:31 WIB

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Kamis, 18/8/2022 | 16:01 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan di Padang

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan di Padang

Kamis, 18/8/2022 | 15:31 WIB

Pertama di Dunia, Samsung Rilis Monitor Gaming Melengkung Odyssey Ark

Pertama di Dunia, Samsung Rilis Monitor Gaming Melengkung Odyssey Ark

Kamis, 18/8/2022 | 15:02 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 29 Agustus

Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 29 Agustus

Kamis, 18/8/2022 | 14:33 WIB

Andre Rosiade Pasangkan kembali PDAM dan Beri Modal untuk Buruh Cuci di Ampang, Padang

Andre Rosiade Pasangkan kembali PDAM dan Beri Modal untuk Buruh Cuci di Ampang, Padang

Kamis, 18/8/2022 | 14:13 WIB

Hansan: Rising Dragon akan Tayang di Bioskop Indonesia 24 Agustus

Hansan: Rising Dragon akan Tayang di Bioskop Indonesia 24 Agustus

Kamis, 18/8/2022 | 14:02 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.