Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 25 Juni 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Nasional

Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digagalkan Polda Jateng, 14 Ton Disita

Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

Redaksi Redaksi
Kamis, 2/6/2022 | 19:00 WIB
Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digagalkan Polda Jateng, 14 Ton Disita

Press conference pengagalan peredaran minyak goreng tanpa izin edar.

ShareTweetSendShare

BANYUMAS, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa (31/5/2022) siang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng dan Kapolresta Banyumas.

Baca Juga

Dideklarasikan Menjadi Capres di Pilpres 2024, Pengamat Nilai LaNyalla menjadi Warna Baru

Dideklarasikan Menjadi Capres di Pilpres 2024, Pengamat Nilai LaNyalla menjadi Warna Baru

Sabtu, 25/6/2022 | 17:32 WIB
Pemecahan Rekor Muri Bersepeda Jakarta-Semarang 24 Jam Warnai Hari Bhayangkara ke-76

Pemecahan Rekor Muri Bersepeda Jakarta-Semarang 24 Jam Warnai Hari Bhayangkara ke-76

Sabtu, 25/6/2022 | 12:01 WIB

Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kabupaten Banyumas serta Kadisperindag Kabupaten Banyumas.

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini, Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.

Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”.

Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.

Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang.

Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” ungkap Ahmad Luthfi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (rdr)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: minyak gorengPolda Jateng
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Starting Eleven Semen Padang FC Rampung, Pemain Kelas Liga 1 Segera Merapat

Stadion Agus Salim Belum Layak untuk Liga 2, Kabau Sirah Pindah Kandang?

Jumat, 24/6/2022 | 19:01 WIB

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Buntut Postingan Miras Gratis untuk Nama Muhammad, Mujahid 212 Desak Anies Tutup Holywings di Jakarta

Dideklarasikan Menjadi Capres di Pilpres 2024, Pengamat Nilai LaNyalla menjadi Warna Baru

Terkait Uang dari Abien untuk Anak Mahyeldi Saat Pencalonan Ketua KNPI Padang Tahun 2019, Ini Faktanya!

Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digagalkan Polda Jateng, 14 Ton Disita

Bawa Dua Paket Sabu, Pria di Agam Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Mengejutkan, Robot Penjelajah Milik NASA Temukan Sampah Ini di Mars

Mengejutkan, Robot Penjelajah Milik NASA Temukan Sampah Ini di Mars

Sabtu, 25/6/2022 | 23:01 WIB

Kabar Baik! Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan Langsung dari Indonesia, Berlaku Mulai 1 Desember

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak Dialami Jemaah Haji Indonesia

Sabtu, 25/6/2022 | 22:01 WIB

Bupati Pesisir Selatan Usulkan Revitalisasi Istana Kerajaan Inderapura ke Pusat

Bupati Pesisir Selatan Usulkan Revitalisasi Istana Kerajaan Inderapura ke Pusat

Sabtu, 25/6/2022 | 20:01 WIB

Berujicoba dengan Persikas Subang, Semen Padang FC Diminta Main Layaknya Kompetisi

Berujicoba dengan Persikas Subang, Semen Padang FC Diminta Main Layaknya Kompetisi

Sabtu, 25/6/2022 | 19:01 WIB

Sapi Kurban Presiden untuk Sumbar Dialokasikan ke Daerah Bencana

Sapi Kurban Presiden untuk Sumbar Dialokasikan ke Daerah Bencana

Sabtu, 25/6/2022 | 18:01 WIB

Dideklarasikan Menjadi Capres di Pilpres 2024, Pengamat Nilai LaNyalla menjadi Warna Baru

Dideklarasikan Menjadi Capres di Pilpres 2024, Pengamat Nilai LaNyalla menjadi Warna Baru

Sabtu, 25/6/2022 | 17:32 WIB

Bawa Dua Paket Sabu, Pria di Agam Terancam 10 Tahun Penjara

Bawa Dua Paket Sabu, Pria di Agam Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 25/6/2022 | 17:01 WIB

MTsS Lubuk Kilangan Diminta Terus Berinovasi

MTsS Lubuk Kilangan Diminta Terus Berinovasi

Sabtu, 25/6/2022 | 16:01 WIB

Tertibkan Pedagang, Petugas Satpol PP Padang Dapat Acungan Sajam

Tertibkan Pedagang, Petugas Satpol PP Padang Dapat Acungan Sajam

Sabtu, 25/6/2022 | 15:02 WIB

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Sabtu, 25/6/2022 | 14:01 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Mengejutkan, Robot Penjelajah Milik NASA Temukan Sampah Ini di Mars

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak Dialami Jemaah Haji Indonesia

Bupati Pesisir Selatan Usulkan Revitalisasi Istana Kerajaan Inderapura ke Pusat

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.