PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menyerahkan RB (21), warga Kuranji ke Satresnarkoba Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya membawa narkoba ke dalam Rutan tersebut.
Sebelumnya, RB berhasil diamankan oleh petugas Rutan ketika mengantarkan sabu melalui titipan barang untuk Napi.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi menjelaskan, setelah dimintai keterangan, RB (21) yang membawa sabu ke dalam Rutan melalui paket titipan akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Padang.
“Sedangkan, yang menerima sabu tersebut yaitu dua orang napi berinisial AC dan IJ. Saat ini masih dilakukan interograsi oleh personil Rutan Kelas IIB Padang,” ujarnya.
Kata Mehdi, IJ menyuruh RB untuk mengantarkan paket bingkisan yang didalamnya sudah diselipkan empat paket sedang sabu lebih kurang seharga Rp10 juta, dimana IJ akan menyerahkan paket tersebut ke AC.
“Sebelum paket narkoba tersebut masuk, kita mengagalkannya, ketiganya kita amankan. Satu diantaranya kita serahkan ke polisi,” ujarnya.
Sesuai perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R.Andika Dwi Prasetya supaya melakukan penyelidikan dari mana barang tersebut berada.
Kalau ada keterlibatan petugas, jelas sanksinya dipecat, sementara dua orang napi tersebut masih dimintai keterangan.
“Ada dua HP yang kita amankan darai dua napi tersebut dan sudah kita berikan ke Polresta Padang sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Rutan Kelas IIB Padang menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan tersebut, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 12.35 WIB. Sebanyak empat paket sedang sabu diamankan petugas di dalam bungkus makanan. (rdr-007)