Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Youtuber, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya

Redaksi Redaksi
Senin, 20/12/2021 | 13:35 WIB
Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Youtuber, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi YouTube. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kamu seorang Youtuber dan menghasilkan pundi-pundi uang dari kontenmu? Berarti kamu perlu mengetahui hitung-hitungan pajaknya untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sebab, semua pekerjaan dengan pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bakal ditarik pajaknya, termasuk para Youtuber. Pendapatan dari membuat konten Youtube ini dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif berbeda sesuai pendapatan. Tarif PPh pun berbeda sesuai keadaanmu saat ini, apakah masih single, sudah menikah, atau sudah memiliki tanggungan.

Baca Juga

Penggunaan Ganja Medis untuk Terapi Cerebral Palsy, Begini Penjelasan Pakar

Penggunaan Ganja Medis untuk Terapi Cerebral Palsy, Begini Penjelasan Pakar

Jumat, 1/7/2022 | 10:33 WIB
Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Halal Center STAI YASTIS Sumbar

Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Halal Center STAI YASTIS Sumbar

Jumat, 1/7/2022 | 10:03 WIB

Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

“Kalau Anda bekerja namun pendapatannya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda Rp20 juta per bulan, ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur,” kata Sri Mulyani dikutip dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Senin (20/12/2021).

Di sisi lain, pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen. Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp50 – Rp250 juta menjadi Rp60 juta – Rp250 juta.

Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp250 juta – Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen. Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya?

Jika kamu memiliki penghasilan dari Youtube Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp54 juta). Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan nett × 5 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen
= (108 juta – 54 juta) x 5 persen
= 54 juta × 5 persen
= Rp2,7 juta/tahun.

Lalu, bagaimana jika penghasilanmu besar mencapai Rp10 miliar/bulan atau mencapai Rp120 miliar/tahun dan belum menikah?

Maka tarif pajak yang kamu bayar bukan lagi 5 persen, melainkan 35 persen yang berada di lapisan teratas sesuai UU HPP.
Artinya, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan nett × 35 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 35 persen
= (120 miliar – 54 juta) x 35 persen
= Rp119,94 miliar × 35 persen
= 41,98 miliar/tahun. (kompas.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: HeadlinepajakPilihan EditorYoutuber
Share2TweetSendShare

Berita Terpopuler

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Kamis, 30/6/2022 | 16:02 WIB

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Persikab

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Siap Ladeni Persikab di Si Jalak Harupat

Kejar Pelaku yang Menjambret HP-nya, Remaja Perempuan di Solok Selatan Tewas Kecelakaan

Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Youtuber, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya

Cabuli Bocah 9 Tahun di Bukittinggi, Kakek 67 Tahun Diciduk Polisi di Agam

Berita Terbaru

Penggunaan Ganja Medis untuk Terapi Cerebral Palsy, Begini Penjelasan Pakar

Penggunaan Ganja Medis untuk Terapi Cerebral Palsy, Begini Penjelasan Pakar

Jumat, 1/7/2022 | 10:33 WIB

Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Halal Center STAI YASTIS Sumbar

Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Halal Center STAI YASTIS Sumbar

Jumat, 1/7/2022 | 10:03 WIB

Bangun Jalan di Kampung Halaman, Warga Pasbar Rela Rogoh Kocek Pribadi Miliaran Rupiah

Bangun Jalan di Kampung Halaman, Warga Pasbar Rela Rogoh Kocek Pribadi Miliaran Rupiah

Jumat, 1/7/2022 | 09:33 WIB

Langgar Perda Trantibum, Dua Warga Padang Dihukum Denda

Langgar Perda Trantibum, Dua Warga Padang Dihukum Denda

Jumat, 1/7/2022 | 09:03 WIB

Kakan Basarnas Padang: Kerja di Tambang Penuh Risiko, Perlu Pengetahuan Keselamatan Diri

Kakan Basarnas Padang: Kerja di Tambang Penuh Risiko, Perlu Pengetahuan Keselamatan Diri

Jumat, 1/7/2022 | 08:26 WIB

Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah Warga di Pantai Cermin Solok Rusak

Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah Warga di Pantai Cermin Solok Rusak

Kamis, 30/6/2022 | 21:31 WIB

Cek Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Idul Adha, Gubernur Sumbar: Harga Relatif Stabil

Cek Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Idul Adha, Gubernur Sumbar: Harga Relatif Stabil

Kamis, 30/6/2022 | 21:01 WIB

Memancing di Danau Maninjau, Warga Agam Ditemukan Meninggal Tenggelam

Memancing di Danau Maninjau, Warga Agam Ditemukan Meninggal Tenggelam

Kamis, 30/6/2022 | 20:31 WIB

Rescuer MRT Semen Padang Latihan Gabungan dengan Basarnas di Puncak Bukit Karang Putih

Rescuer MRT Semen Padang Latihan Gabungan dengan Basarnas di Puncak Bukit Karang Putih

Kamis, 30/6/2022 | 20:01 WIB

Ratusan Personel Polda Sumbar dan jajaran Naik Pangkat

Ratusan Personel Polda Sumbar dan jajaran Naik Pangkat

Kamis, 30/6/2022 | 19:31 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Penggunaan Ganja Medis untuk Terapi Cerebral Palsy, Begini Penjelasan Pakar

Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Halal Center STAI YASTIS Sumbar

Bangun Jalan di Kampung Halaman, Warga Pasbar Rela Rogoh Kocek Pribadi Miliaran Rupiah

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.