Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 30 Juni 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Pandemi Datang Lagi, Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Prokes

Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

Redaksi Redaksi
Rabu, 22/6/2022 | 20:31 WIB
Pemerintah bakal Atur Kegiatan Berskala Besar Menyusul Naiknya Kasus COVID-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.

Baca Juga

Dibantu Semen Padang, 32 Orang Welder Dapat Sertifikasi

Pelatihan Welder yang Digelar Semen Padang Dibarengi Ujian Sertifikasi, Peluang Kerja Terbuka Lebar

Rabu, 29/6/2022 | 23:31 WIB
Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Rabu, 29/6/2022 | 23:02 WIB

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku.

“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites COVID-19 lanjutan di tempat. upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata Wiku.

Secara khusus, Wiku meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik, serta melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” tutupnya. (rdr)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: Anjuran PemerintahantisipasiCOVID-19Prokes
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Selasa, 28/6/2022 | 12:01 WIB

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Persikab

Semen Padang FC Masuk dalam Salah Satu Klub Tersukses di Piala AFC, Sempat Dijuluki Barcelona ASEAN

Cabuli Bocah 9 Tahun di Bukittinggi, Kakek 67 Tahun Diciduk Polisi di Agam

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Siap Ladeni Persikab di Si Jalak Harupat

Grand Livina Dihantam Si Binuang di Perlintasan Anak Aia Padang, Mobil Terseret 75 Meter

Beli BBM Subsidi Harus Pakai MyPertamina, di Sumbar akan Mulai Diuji Coba 1 Juli

Berita Terbaru

Dibantu Semen Padang, 32 Orang Welder Dapat Sertifikasi

Pelatihan Welder yang Digelar Semen Padang Dibarengi Ujian Sertifikasi, Peluang Kerja Terbuka Lebar

Rabu, 29/6/2022 | 23:31 WIB

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Rabu, 29/6/2022 | 23:02 WIB

Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 10 Juli, Muhammadiyah Berbeda Lagi

Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 10 Juli, Muhammadiyah Berbeda Lagi

Rabu, 29/6/2022 | 22:31 WIB

Gegara Konten Ilegal, Facebook Bayar Denda Rp3,3 Miliar ke Rusia

Facebook Siapkan Fitur Chat Audio Grup Mirip Discord

Rabu, 29/6/2022 | 22:02 WIB

Waspada! Lari Bisa Meningkatkan Risiko Serangan Jantung pada Pria

Waspada! Lari Bisa Meningkatkan Risiko Serangan Jantung pada Pria

Rabu, 29/6/2022 | 21:31 WIB

PSSI Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Pemerintah Setuju

PSSI Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Pemerintah Setuju

Rabu, 29/6/2022 | 21:01 WIB

Gaji 13 PNS Cair Bulan Depan, Ini Info Lengkapnya

Pemerintah Cairkan Gaji 13 ASN dan Pensiun Mulai Awal Juli

Rabu, 29/6/2022 | 20:31 WIB

Telkomsel Hadirkan Authentication Protection-Mobile Network Verification (TAP-MNV)

Telkomsel Hadirkan Authentication Protection-Mobile Network Verification (TAP-MNV)

Rabu, 29/6/2022 | 20:01 WIB

Sambut Tahun Baru, Seskab: Pengalaman di 2021 untuk Perbaikan di 2022

Pemerintah Klaim Kerja Keras Percepat Penurunan Stunting

Rabu, 29/6/2022 | 19:31 WIB

Berkas Kasus Korupsi KONI Padang Dilimpahkan ke Pengadilan, Prosesnya Splitsing

Berkas Kasus Korupsi KONI Padang Dilimpahkan ke Pengadilan, Prosesnya Splitsing

Rabu, 29/6/2022 | 19:01 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Pelatihan Welder yang Digelar Semen Padang Dibarengi Ujian Sertifikasi, Peluang Kerja Terbuka Lebar

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 10 Juli, Muhammadiyah Berbeda Lagi

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.