Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Padahal Sudah Dibui, Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan masih Digaji

"Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat"

Redaksi Redaksi
Kamis, 5/8/2021 | 14:00 WIB
Padahal Sudah Dibui, Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan masih Digaji

Pinangki Sirna Malasari (ANTARA/RENO ESNIR)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Lapas Wanita Tangerang awal pekan ini. Itu pun setelah didesak publik karena sebelumnya Pinangki menghuni sel di kantornya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terakhir, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan hingga hari ini Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat.

“Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga

Inggris Dilanda ‘Hujan Darah’ Pekan Ini, Begini Penjelasan Ahli

Inggris Dilanda ‘Hujan Darah’ Pekan Ini, Begini Penjelasan Ahli

Rabu, 18/5/2022 | 11:33 WIB
Satgas IDI Minta Masyarakat tak Salah Kaprah soal Pelonggaran Wajib Masker

Satgas IDI Minta Masyarakat tak Salah Kaprah soal Pelonggaran Wajib Masker

Rabu, 18/5/2022 | 11:03 WIB

Pinangki dipenjara di LP Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman 4 tahun ke depan. Hukumannya itu disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari sebelumnya 10 tahun penjara. “Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja,” ujar Boyamin.

Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat. “Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor,” pinta Boyamin.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Ia pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak langsung memecat Pinangki.

“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja, Jaksa Agung,” ujar Boyamin saat dimintai konfirmasi terpisah.

Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberi penghasilan.

Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi:

Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (7) menyebutkan bahwa penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia menyebut jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,” ujar Leonard pada Rabu 16 Juni 2021.

Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko, yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1.Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Oleh PT Jakarta, hukuman Djoko disunat menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

2.Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

3.Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.

4.Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

5.Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

6.Andi Irfan divonis 6 tahun penjara. (*)

Sumber: detik.com
logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: gajiHeadlineJaksa PinangkikorupsiPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Satgas Saber Pungli: Sudah 323 Kepala Daerah Ditangkap Gegara Korupsi

Satgas Saber Pungli: Sudah 323 Kepala Daerah Ditangkap Gegara Korupsi

Rabu, 18/5/2022 | 10:32 WIB
Sedang Nyabu, Pasutri dan Satu Warga di Pessel Dicokok Polisi

Sedang Nyabu, Pasutri dan Satu Warga di Pessel Dicokok Polisi

Rabu, 18/5/2022 | 10:03 WIB
Ratusan Tentara Ukraina Menyerahkan Diri, Rusia Ambil Alih Mariupol

Ratusan Tentara Ukraina Menyerahkan Diri, Rusia Ambil Alih Mariupol

Rabu, 18/5/2022 | 09:34 WIB
Apel Satlantas Polres Bukittinggi, Kasat: Junjung Martabat Kesatuan

Apel Satlantas Polres Bukittinggi, Kasat: Junjung Martabat Kesatuan

Selasa, 17/5/2022 | 21:30 WIB
Selidiki Korupsi Satelit di Kemenhan, Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI

Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17/5/2022 | 20:00 WIB
Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemko Padang, 28 Peserta Lulus Uji Rekam Jejak

Seorang Pendaftar Calon Sekda Padang Tak Ikuti Uji Kompetensi

Selasa, 17/5/2022 | 19:31 WIB

Berita Terpopuler

  • Heboh Masuk Masjid Terapung Samudra Illahi Berbayar, ini kata Pemkab Pessel

    Masih Ada Pungli di Masjid Terapung Pessel, Petugas Jaga: Kami Diperintah Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Padang Ini Ditangkap dengan Komplotannya Mencuri di 20 TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Uang dari Abien untuk Anak Mahyeldi Saat Pencalonan Ketua KNPI Padang Tahun 2019, Ini Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri HP, Polisi Bekuk Sopir Angkot di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Agam Babak Belur Dimassa karena Dicurigai sebagai Pencuri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Live Instagram Sambil ‘Nyabu’, Perempuan di Padang Ini Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KONI Sumbar Ungkap Keterlibatan Mahyeldi dalam Kasus Korupsi KONI dan PSP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politik Bersih di Depan, di Belakang Kotor Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Paruh Baya Diduga Tewas Bunuh Diri di Pariaman, Ditemukan Surat Wasiat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Anak 11 Tahun di Jakbar Dicabuli Paman dan 2 Rekan Kerja Ayahnya

Anak 11 Tahun di Jakbar Dicabuli Paman dan 2 Rekan Kerja Ayahnya

Rabu, 18/5/2022 | 12:34 WIB
Kritik Keras soal Deportasi UAS, Ketua MUI: Singapura kan Pro Yahudi

Kritik Keras soal Deportasi UAS, Ketua MUI: Singapura kan Pro Yahudi

Rabu, 18/5/2022 | 12:03 WIB
Inggris Dilanda ‘Hujan Darah’ Pekan Ini, Begini Penjelasan Ahli

Inggris Dilanda ‘Hujan Darah’ Pekan Ini, Begini Penjelasan Ahli

Rabu, 18/5/2022 | 11:33 WIB
Satgas IDI Minta Masyarakat tak Salah Kaprah soal Pelonggaran Wajib Masker

Satgas IDI Minta Masyarakat tak Salah Kaprah soal Pelonggaran Wajib Masker

Rabu, 18/5/2022 | 11:03 WIB
Satgas Saber Pungli: Sudah 323 Kepala Daerah Ditangkap Gegara Korupsi

Satgas Saber Pungli: Sudah 323 Kepala Daerah Ditangkap Gegara Korupsi

Rabu, 18/5/2022 | 10:32 WIB
Sedang Nyabu, Pasutri dan Satu Warga di Pessel Dicokok Polisi

Sedang Nyabu, Pasutri dan Satu Warga di Pessel Dicokok Polisi

Rabu, 18/5/2022 | 10:03 WIB
Ratusan Tentara Ukraina Menyerahkan Diri, Rusia Ambil Alih Mariupol

Ratusan Tentara Ukraina Menyerahkan Diri, Rusia Ambil Alih Mariupol

Rabu, 18/5/2022 | 09:34 WIB
Mahyeldi Terseret Lagi Dugaan Korupsi (2)

Mahyeldi Terseret Lagi Dugaan Korupsi (3)

Rabu, 18/5/2022 | 09:00 WIB
Apel Satlantas Polres Bukittinggi, Kasat: Junjung Martabat Kesatuan

Apel Satlantas Polres Bukittinggi, Kasat: Junjung Martabat Kesatuan

Selasa, 17/5/2022 | 21:30 WIB
Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

Selasa, 17/5/2022 | 21:00 WIB
  • Index
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.