BOLA, RADARSUMBAR.COM – Pertandingan BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang menghadapi Semen Padang FC yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (31/8/2025) di Banten International Stadium (BIS), Kota Serang, tidak mendapatkan izin dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Banten bernomor B/3501/PAM.3.3./2025/RoOps tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Karoops Polda Banten atas nama Kapolda Banten.
Dalam surat itu, Polda Banten menegaskan bahwa laga Persita vs Semen Padang tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
Hal ini merujuk pada perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Banten yang dinilai belum kondusif untuk penyelenggaraan pertandingan.
Larangan ini juga mengacu pada sejumlah rujukan, di antaranya Surat Telegram Kapolri STR/2444/VII/OPS.1.3./2025 terkait antisipasi aksi unjuk rasa susulan dampak dari kericuhan di Jakarta, serta Surat Telegram Kapolda Banten STR/742/VII/PAM.3.3./2025 tentang pemberlakuan Siaga 1 di wilayah hukum Polda Banten.
Sebelumnya, LOC Persita FC telah melayangkan permohonan bantuan personel pengamanan pertandingan kepada pihak kepolisian.
Namun, berdasarkan hasil kajian intelijen dan perkembangan terakhir, pertandingan diputuskan tidak dapat digelar sesuai jadwal di Serang.
Dengan keluarnya surat rekomendasi ini, pihak penyelenggara dipastikan harus mencari opsi lain terkait pelaksanaan pertandingan, baik berupa penjadwalan ulang maupun pemindahan lokasi laga. (rdr)

















