Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 24 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Nasional » Regional

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Redaksi Redaksi
Rabu, 6/4/2022 | 15:03 WIB
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ke terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman.

Dalam sidang vonis kasus tersebut majelis hakim menyatakan Munarman bersalah dan terbukti membantu atau memudahkan pelaku terorisme lainnya untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Senin, 23/5/2022 | 20:31 WIB
Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Senin, 23/5/2022 | 20:03 WIB

“Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Majelis hakim dengan pengeras suara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.

Dalam sidang ini Munarman dikatakan JPU, melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Oleh pihak JPU juga Munarman dituntut 8 tahun penjara dan diyakini telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” ujar JPU.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Munarman diketahui masuk dalam kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002.

“Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” ujarnya.

Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah. (rdr/viva.co.id)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: hakimMunarmanterorismevonis
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

    Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Hampir Dua Jam, Abien Langsung Ditahan dan Pakai Rompi Pink

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Mangkir, Istri Wabup Solok Diperiksa Polda Sumbar Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Terkait Uang Mahar Rp850 Juta, Wabup Solok Mangkir di Panggilan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delfiadri Resmi Jadi Pelatih Semen Padang FC Musim 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toko Kue Elna di Bukittinggi Terbakar, Empat Unit Mobil Damkar Diterjunkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 2022 Sudah 131.941 Mobil Buatan Indonesia Dikirim ke Mancanegara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Senin, 23/5/2022 | 21:30 WIB
Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Senin, 23/5/2022 | 21:00 WIB
Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Senin, 23/5/2022 | 20:31 WIB
Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Senin, 23/5/2022 | 20:03 WIB
Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Senin, 23/5/2022 | 19:31 WIB
Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Senin, 23/5/2022 | 19:00 WIB
Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Senin, 23/5/2022 | 18:31 WIB
Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

Senin, 23/5/2022 | 18:00 WIB
2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

Senin, 23/5/2022 | 17:33 WIB
Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia dengan The NextDev Summit 2022

Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia dengan The NextDev Summit 2022

Senin, 23/5/2022 | 17:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.