Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 27 Mei 2022
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Nasional

Menkeu Tetapkan PMK Denda untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara dalam Negeri

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum.

Redaksi Redaksi
Selasa, 22/3/2022 | 18:01 WIB
Menkeu Tetapkan PMK Denda untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara dalam Negeri

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung dan sejumlah menteri pada acara groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi DME di Muara Enim, Sumsel, Senin (24/01/2022) (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

ShareTweetSendShare

SUMSEL, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga

Pengiriman Sapi ke Mentawai Dihentikan Sementara

Pengiriman Sapi ke Mentawai Dihentikan Sementara

Jumat, 27/5/2022 | 19:00 WIB
Siap-siap! Pendaftaran CPNS Kota Padang 2021 Dibuka Akhir Juni

Mengerucut, Seleksi Sekda Padang Sisakan Tiga Balon

Jumat, 27/5/2022 | 18:31 WIB

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (22/3/2022).

Tujuan penetapan PMK tersebut, ungkap Isa, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.

Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi. (rdr)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: HeadlineMenkeuPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

    Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Klewang Ciduk Penjambret HP yang Viral di Padang, Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Agam Lantik 8 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starting Eleven Semen Padang FC Rampung, Pemain Kelas Liga 1 Segera Merapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Tempat Kuliah S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 8 Unit Rumah Permanen di Padang, Api Awalnya Muncul dari Loteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pengiriman Sapi ke Mentawai Dihentikan Sementara

Pengiriman Sapi ke Mentawai Dihentikan Sementara

Jumat, 27/5/2022 | 19:00 WIB
Siap-siap! Pendaftaran CPNS Kota Padang 2021 Dibuka Akhir Juni

Mengerucut, Seleksi Sekda Padang Sisakan Tiga Balon

Jumat, 27/5/2022 | 18:31 WIB
Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa

Jumat, 27/5/2022 | 18:00 WIB
Silvio Escobar Resmi Berseragam Semen Padang FC

Silvio Escobar Resmi Berseragam Semen Padang FC

Jumat, 27/5/2022 | 17:30 WIB
Bupati Agam Lantik 8 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!

Bupati Agam Lantik 8 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!

Jumat, 27/5/2022 | 17:02 WIB
Dokter: Aritmia Sebabkan Henti Jantung, Pasien Bisa Meninggal Bila Salah Penanganan

Dokter: Aritmia Sebabkan Henti Jantung, Pasien Bisa Meninggal Bila Salah Penanganan

Jumat, 27/5/2022 | 16:33 WIB
Ancam Peminjam saat Menagih, Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan Pinjol Ilegal

Ancam Peminjam saat Menagih, Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan Pinjol Ilegal

Jumat, 27/5/2022 | 16:03 WIB
Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Getaran Dirasakan hingga Timor Leste

Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Getaran Dirasakan hingga Timor Leste

Jumat, 27/5/2022 | 15:33 WIB
Penempatan tak Sesuai Keinginan, 6 CPNS Pemprov Sumbar Pilih Mundur

Penempatan tak Sesuai Keinginan, 6 CPNS Pemprov Sumbar Pilih Mundur

Jumat, 27/5/2022 | 15:03 WIB
Mentan: PMK pada Hewan tak Menular ke Manusia

Distan Padang Klaim Stok Obat untuk Penanganan PMK Mencukupi

Jumat, 27/5/2022 | 14:30 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Pengiriman Sapi ke Mentawai Dihentikan Sementara

Mengerucut, Seleksi Sekda Padang Sisakan Tiga Balon

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.