Teknologi Laboratorium Medis (TLM) atau lebih dikenal dengan Analis Kesehatan merupakan profesi yang bekerja pada laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap sampel untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Oleh: Rahayu Arizani – Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medis Universitas Binawan
Menurut KEPMENKES RI NOMOR 370/MENKES/SK/III/200, Analis Kesehatan atau disebut juga Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah tenaga kesehatan berketerampilan tinggi yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan memanfaatkan berbagai sumber daya.
Sarana kesehatan ini berbentuk Laboratorium Kesehatan seperti Laboratorium Patologi Klinik yang memeriksa sampel berupa cairan-cairan tubuh manusia seperti darah, sputum, feses, urine, liquor cerebro spinalis (cairan otak), untuk mendapatkan data atau hasil sebagai penegakan diagnosa terhadap suatu penyakit.
Cakupannya juga luas meliputi pemeriksaan mikrobiologi (bakteri), parasitologi (fungi, protozoa, cacing), hematologi (sel-sel darah serta plasma), imunologi (antigen, antibodi), kimia klinik (hormon, enzim, glukosa, lipid, protein, elektrolit, dan lain-lain). Di Indonesia memang lebih sering dikenal dengan istilah Analis Kesehatan, sedangkan dunia internasional menggunakan istilah Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan.
Ada pun fungsi dari TLM tersebut yakni, melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan spesimen; mengoperasikan dan memelihara peralatan instrumen laboratorium dengan baik, mengevaluasi data laboratorium; mengevaluasi teknik, instrumentasi, dan prosedur laboratorium secara efektif dan efisien dan merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan di laboratorium.
Sedangkan, peran TLM itu sendiri meliputi, pelaksanaan teknis dalam pelayanan laboratorium kesehatan; penyedia teknis operasional laboratorium kesehatan dan peneliti dalam bidang laboratorium kesehatan.
Sementara, seorang TLM itu juga harus memiliki kemampuan seperti, ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan; keterampilan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji yang dilakukan dan pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
Tidak hanya itu, ada juga kewajiban TLM seperti, melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan spesimen dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks; mengoperasikan dan memelihara peralatan laboratorium dari yang sederhana sampai dengan yang canggih; mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu serta mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.