Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 5 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Nasional

Mendagri Terbitkan Aturan Baru Pengganti PPKM Selama Nataru

Redaksi Redaksi
Jumat, 10/12/2021 | 19:31 WIB
Mendagri Minta Daerah Percepat Realisasi Belanja APBD Tahun 2021

Mendagri Tito Karnavian.

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini.

Baca Juga

Antisipasi Naiknya Kasus COVID-19, Pemerintah Berlakukan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Antisipasi Naiknya Kasus COVID-19, Pemerintah Berlakukan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Selasa, 5/7/2022 | 19:01 WIB
Jokowi: Kesalahan Kecil Bisa Rusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri

Jokowi: Kesalahan Kecil Bisa Rusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri

Selasa, 5/7/2022 | 17:03 WIB

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 66/2021:

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

c. melakukan:

  1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan
  2. memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melakukan:

  1. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan
  2. memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:

  1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
  2. tempat perbelanjaan; dan
  3. tempat wisata lokal,

g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

  1. temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan
  2. yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,

h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Keyword: HeadlineMendagriPilihan EditorPPKM
Share2TweetSendShare

Berita Terpopuler

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Senin, 4/7/2022 | 19:01 WIB

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Mantap! Gelandang Semen Padang FC Rudi “Doank” Selesaikan Kursus Kepelatihan C AFC

Sejumlah Wilayah di Sumbar Gelap Malam Ini, PLN Ungkap Penyebabnya

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Mendagri Terbitkan Aturan Baru Pengganti PPKM Selama Nataru

Berita Terbaru

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Selasa, 5/7/2022 | 22:31 WIB

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Selasa, 5/7/2022 | 22:01 WIB

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Selasa, 5/7/2022 | 21:31 WIB

HUT ke-64 Pengambilalihan, Semen Padang Gelar Peringatan Sederhana

HUT ke-64 Pengambilalihan, Semen Padang Gelar Peringatan Sederhana

Selasa, 5/7/2022 | 21:01 WIB

Buaya Muara Masuk ke Tambak Udang Milik Warga di Agam

Buaya Muara Masuk ke Tambak Udang Milik Warga di Agam

Selasa, 5/7/2022 | 20:31 WIB

Marak PMK pada Sapi, Distan Padang Sarankan Ini Usai Menerima Daging Kurban

Marak PMK pada Sapi, Distan Padang Sarankan Ini Usai Menerima Daging Kurban

Selasa, 5/7/2022 | 20:01 WIB

Semangat untuk Melangkah Maju di HUT ke-112 PT Semen Padang

Pengambilalihan NV PPCM ke Semen Padang Jadi Pertanda Kedaulatan Ekonomi

Selasa, 5/7/2022 | 19:31 WIB

Antisipasi Naiknya Kasus COVID-19, Pemerintah Berlakukan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Antisipasi Naiknya Kasus COVID-19, Pemerintah Berlakukan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Selasa, 5/7/2022 | 19:01 WIB

Persiapan belum Matang karena Pandemi, Pelaksanaan Tour de Singkarak kembali Ditunda

Persiapan belum Matang karena Pandemi, Pelaksanaan Tour de Singkarak kembali Ditunda

Selasa, 5/7/2022 | 18:31 WIB

Ini Pesan Kapolda Sumbar pada Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-76 di Pagaruyung

Ini Pesan Kapolda Sumbar pada Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-76 di Pagaruyung

Selasa, 5/7/2022 | 18:01 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.