PADANG, RADARSUMBAR.COM – Muhammad Nofri (20), warga Pasia Nan Tigo, Kota Padang, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sabtu malam (11/12) karena diduga mencuri speaker aktif. Ia ditangkap saat tengah menangkap ikan di Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Aksi pencurian dilakukan pelaku di dalam kedai di Pasir Sebelah RT 02 RW 03, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan pelaku berhasil disita 1 pasang speaker aktif merek Polytron tipe pas 29 warna hitam gold.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, korban mendapati pintu kedainya sudah terbuka dan sejumlah barang di dalam kedai raib. Barang tersebut di antaranya speaker, 3 buah tabung gas elpiji 3 kg, makanan ringan, dan beberapa bungkus rokok. Kerugian ditaksir Rp5 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah.
“Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai nelayan,” ujar dia kepada radarsumbar.com, Senin (13/12).
Pelaku didapati tengah melaut. Tim kemudian bergerak menggunakan biduk menuju tengah laut untuk mencari pelaku. Pelaku kemudian ditangkap sekitar 1 km dari bibir pantai. “Pelaku dibawa ke pinggir pantai dan diinterogasi. Ia mengakui perbuatannya. Speaker dijual di Lubukbuaya. Lalu tim menyita speaker tersebut,” terang dia. (rdr-007)