Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 20 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Nasional

Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

Penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

Redaksi Redaksi
Jumat, 29/4/2022 | 21:00 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

ilustrasi JHT

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PERMENAKER 4/2022Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga

Oknum Polisi di Semarang Lepaskan Tembakan saat Ribut dengan Kerabat, Seorang Warga Terluka

Oknum Polisi di Semarang Lepaskan Tembakan saat Ribut dengan Kerabat, Seorang Warga Terluka

Kamis, 19/5/2022 | 15:03 WIB
Sering jadi Biang Kerok Kecelakaan, 170 Perlintasan KA Liar di Sumbar bakal Ditutup

Sering jadi Biang Kerok Kecelakaan, 170 Perlintasan KA Liar di Sumbar bakal Ditutup

Kamis, 19/5/2022 | 14:33 WIB

Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Ida menerangkan.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Ida menambahkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Terutama, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Ida menegaskan.

Selain itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tutupnya. (rdr)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: HeadlineJHTKemnakerPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Saat ini Pemerintah Belum Berencana Naikkan Harga Pertalite, Ini Alasannya!

Saat ini Pemerintah Belum Berencana Naikkan Harga Pertalite, Ini Alasannya!

Kamis, 19/5/2022 | 13:33 WIB
Bikin Geger, Warga di Papua Barat Temukan Bom Bekas Perang Dunia Kedua

Bikin Geger, Warga di Papua Barat Temukan Bom Bekas Perang Dunia Kedua

Kamis, 19/5/2022 | 13:04 WIB
Sudah 14 Kasus Hepatitis Akut Misterius di RI, Ini Penjelasan Kemenkes

Sudah 14 Kasus Hepatitis Akut Misterius di RI, Ini Penjelasan Kemenkes

Kamis, 19/5/2022 | 12:33 WIB
Polri Targetkan Penggunaan Pelat Nomor Putih Bisa Dimulai Juni Mendatang, tak Dipungut Biaya

Polri Targetkan Penggunaan Pelat Nomor Putih Bisa Dimulai Juni Mendatang, tak Dipungut Biaya

Kamis, 19/5/2022 | 11:03 WIB
Tergabung dalam Kloter 1-5, 510 CJH Kota Padang akan Diberangkatkan Mulai 3 Juni Mendatang

Tergabung dalam Kloter 1-5, 510 CJH Kota Padang akan Diberangkatkan Mulai 3 Juni Mendatang

Kamis, 19/5/2022 | 10:03 WIB
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Lima Vaksin Sebagai Booster

Kemenkes: Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji 1443 H Divaksinasi Lengkap

Rabu, 18/5/2022 | 21:00 WIB

Berita Terpopuler

  • Heboh Masuk Masjid Terapung Samudra Illahi Berbayar, ini kata Pemkab Pessel

    Masih Ada Pungli di Masjid Terapung Pessel, Petugas Jaga: Kami Diperintah Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Uang dari Abien untuk Anak Mahyeldi Saat Pencalonan Ketua KNPI Padang Tahun 2019, Ini Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Padang Ini Ditangkap dengan Komplotannya Mencuri di 20 TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KONI Sumbar Ungkap Keterlibatan Mahyeldi dalam Kasus Korupsi KONI dan PSP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politik Bersih di Depan, di Belakang Kotor Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Penolakan UAS, Braditi Moulevey: Singapura harus Minta Maaf!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Paruh Baya Diduga Tewas Bunuh Diri di Pariaman, Ditemukan Surat Wasiat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahyeldi Terseret Lagi Dugaan Korupsi (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawuran Kelompok Pemuda di Jepara saat Nonton Pentas Musik, Satu Warga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Iskandar Z Lubis: Leader’s Talk Semen Padang Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Iskandar Z Lubis: Leader’s Talk Semen Padang Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Kamis, 19/5/2022 | 21:00 WIB
Razia Pajak Kendaraan, Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Petugas Humanis

Razia Pajak Kendaraan, Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Petugas Humanis

Kamis, 19/5/2022 | 20:31 WIB
SEA Games 2022: Indonesia Takluk dari Thailand di Semifinal Cabor Sepakbola

SEA Games 2022: Indonesia Takluk dari Thailand di Semifinal Cabor Sepakbola

Kamis, 19/5/2022 | 20:00 WIB
Selesaikan Proses Naturalisasi, Jordi dan Sandy Akui akan Rindu Indonesia

Selesaikan Proses Naturalisasi, Jordi dan Sandy Akui akan Rindu Indonesia

Kamis, 19/5/2022 | 19:30 WIB
Gelombang Mutasi, Wali Kota Padang Lantik 80 Pejabat Eselon

Gelombang Mutasi, Wali Kota Padang Lantik 80 Pejabat Eselon

Kamis, 19/5/2022 | 19:00 WIB
Ada Pengerjaan Jalan, Polres Pariaman Imbau Masyarakat Pilih Jalur Alternatif untuk Urai Macet

Ada Pengerjaan Jalan, Polres Pariaman Imbau Masyarakat Pilih Jalur Alternatif untuk Urai Macet

Kamis, 19/5/2022 | 18:30 WIB
8 Siswa dan 8 Guru di Padang Positif COVID-19, Aktivitas Belajar di Dua Sekolah Dihentikan Sementara

Wakil Belum Ada, Wali Kota Padang malah Jadi Petugas Haji Daerah

Kamis, 19/5/2022 | 18:01 WIB
Dirut PT Semen Padang Launching Program Leader’s Talk, Ajang Silaturahmi Antar Karyawan

Dirut PT Semen Padang Launching Program Leader’s Talk, Ajang Silaturahmi Antar Karyawan

Kamis, 19/5/2022 | 17:32 WIB
Kritik Pelayanan UPTD Samsat Padang, Anggota DPRD Sumbar: Jangan Biarkan Wajib Pajak Menunggu

Kritik Pelayanan UPTD Samsat Padang, Anggota DPRD Sumbar: Jangan Biarkan Wajib Pajak Menunggu

Kamis, 19/5/2022 | 17:00 WIB
Kafe dan Pedagang Kuliner di Pariaman Menjamur, Banyak Dikelola Anak Muda

Kafe dan Pedagang Kuliner di Pariaman Menjamur, Banyak Dikelola Anak Muda

Kamis, 19/5/2022 | 16:33 WIB
  • Index
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.