Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 29 Juni 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Mau bikin Akta Kelahiran secara Online, Begini Cara dan Syaratnya!

Redaksi Redaksi
Senin, 23/5/2022 | 15:33 WIB
Mau bikin Akta Kelahiran secara Online, Begini Cara dan Syaratnya!

Ilustrasi akta kelahiran. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, hingga orang tua anak.

Jika sebagian dari Anda biasa mengurus langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang menangani ihwal kependudukan dan pencatatan sipil, rupanya tersedia cara membuat akta kelahiran secara online.

Baca Juga

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Selasa, 28/6/2022 | 20:31 WIB
Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Selasa, 28/6/2022 | 20:02 WIB

Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.

Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

3. Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7. Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran secara online

1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan.

3. KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

4. KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau

5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

6. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).

7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Demikian syarat dan cara membuat akta kelahiran online yang bisa Anda lakukan.

Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.

“Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” tutur Zudan dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri. (rdr/cnnindonesia.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: akta kelahiranonlinesyarat
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Selasa, 28/6/2022 | 12:01 WIB

Semen Padang FC Masuk dalam Salah Satu Klub Tersukses di Piala AFC, Sempat Dijuluki Barcelona ASEAN

Semen Padang FC Raih Kemenangan 3-0 dalam Laga Perdana Tour De Java

Cari Kandang yang Layak untuk Liga 2, Semen Padang FC Survei sejumlah Stadion di Sumbar

Grand Livina Dihantam Si Binuang di Perlintasan Anak Aia Padang, Mobil Terseret 75 Meter

Pasangan Remaja di Padang Ini Diamankan Warga karena Ribut, Ngakunya sudah Nikah Siri

Cabuli Bocah 9 Tahun di Bukittinggi, Kakek 67 Tahun Diciduk Polisi di Agam

Berita Terbaru

Telkomsel Gelar Webinar Edutalk untuk Mahasiswa UIR bersama Dennis Adhiswara

Telkomsel Gelar Webinar Edutalk untuk Mahasiswa UIR bersama Dennis Adhiswara

Selasa, 28/6/2022 | 21:01 WIB

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Selasa, 28/6/2022 | 20:31 WIB

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Selasa, 28/6/2022 | 20:02 WIB

Kejutan di AFC Cup 2022, Bali United Dibantai dan Kemenangan PSM

Kejutan di AFC Cup 2022, Bali United Dibantai dan Kemenangan PSM

Selasa, 28/6/2022 | 19:31 WIB

Terima Dubes Indonesia untuk Vietnam, Gubernur Mahyeldi Bahas Potensi Kerjasama Sumbar

Terima Dubes Indonesia untuk Vietnam, Gubernur Mahyeldi Bahas Potensi Kerjasama Sumbar

Selasa, 28/6/2022 | 19:01 WIB

KPU Usulkan Anggaran Pilkada Sumbar 2024 Sebesar Rp154 Miliar

KPU Usulkan Anggaran Pilkada Sumbar 2024 Sebesar Rp154 Miliar

Selasa, 28/6/2022 | 18:31 WIB

Perkuat Transformasi Ekosistem Digital Sektor Perbankan, Telkomsel Gandeng BNI dan MCAS Group

Perkuat Transformasi Ekosistem Digital Sektor Perbankan, Telkomsel Gandeng BNI dan MCAS Group

Selasa, 28/6/2022 | 18:01 WIB

Irjen Pol Teddy: Ratusan Kasus di Sumbar Selesai dengan Restorative Justice

Irjen Pol Teddy: Ratusan Kasus di Sumbar Selesai dengan Restorative Justice

Selasa, 28/6/2022 | 17:31 WIB

Kondisinya Rusak, 12 Lampu Lalu Lintas di Payakumbuh Perlu Diganti

Kondisinya Rusak, 12 Lampu Lalu Lintas di Payakumbuh Perlu Diganti

Selasa, 28/6/2022 | 17:01 WIB

Andre Rosiade Bantu Kaki Palsu untuk Pemuda Pariaman

Andre Rosiade Bantu Kaki Palsu untuk Pemuda Pariaman

Selasa, 28/6/2022 | 16:31 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Telkomsel Gelar Webinar Edutalk untuk Mahasiswa UIR bersama Dennis Adhiswara

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.