PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima lima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Dian Fakri mengatakan lima pengaduan tersebut berasal dari lima perusahaan berbeda di Kota Padang.
“Mereka mengadukan karena tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Dian, Senin (9/5/2022) dilansir infopublik.id.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Disnakerin Padang langsung menghubungi perusahaan tersebut. Namun perusahaan tersebut tidak merespon. “Karena tak kunjung direspons, pengaduan ini kemudian kita teruskan ke propinsi untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Scroll terus untuk lanjut membaca
Sementara itu, terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang belum membayarkan THR, merupakan wewenang dari provinsi.
Dian menambahkan, pengaduan THR sudah ditutup,tetapi pekerja masih bisa mengadukan terkait THR ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. (*/rdr)
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps