Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 21 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Nasional » Pemerintahan

Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas jadi 5 Hari, Simak Ketentuannya!

Redaksi Redaksi
Selasa, 1/2/2022 | 16:04 WIB
Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas jadi 5 Hari, Simak Ketentuannya!

Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memperbarui masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia. Masa karantina yang semula 7 hari kini berkurang menjadi 5 hari. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (31/1/2022).

“Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap,” kata dia. Luhut mengatakan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. “Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal,” ungkap Luhut.

Baca Juga

Banggar DPR Setujui Penyesuaian Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi

Banggar DPR Setujui Penyesuaian Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi

Sabtu, 21/5/2022 | 23:00 WIB
Apresiasi Ketua DPRD Sumbar hingga Ketua MPR RI untuk Pengukuhan Iluni UIN

Apresiasi Ketua DPRD Sumbar hingga Ketua MPR RI untuk Pengukuhan Iluni UIN

Sabtu, 21/5/2022 | 19:31 WIB

Ketentuan pengurangan sistem karantina

Diketahui, ketentuan pengurangan sistem karantina tidak hanya berlaku pada warga negara Indonesia (WNI) saja, warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia sebagai PPLN juga dapat mendapatkan pengurangan waktu karantina. Syaratnya, WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau 2 dosis vaksinasi.

Scroll terus untuk lanjut membaca

“Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” ucap Luhut. Namun, jika PPLN tersebut belum memenuhi syarat vaksinasi ketika memasuki Indonesia, maka akan diberlakukan masa karantina 7 hari.

Kebijakan 5 hari ini diberlakukan karena masa inklubasi varian Omicron berada di sekitar 3 hari. “Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di sekitar 3 hari,” katanya lagi.

Alasan karantina menjadi 5 hari

Selain alasan waktu inkubasi varian Omicron, pemerintah melakukan pengurangan masa karantina dikarenakan untuk mengurangi beban kapasitas isolasi di wisma atlet. Nantinya wisma atlet yang digunakan untuk PPLN akan dipersiapkan pemerintah sebagai tempat isolasi terpusat seiring meningkatnya kasus Omicron, positif OTG, dan bergejala ringan.

“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, data Satgas Penanganan Covid-19 terdapat 10.185 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.353.370, terhitung sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020. (kompas.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: Headlinekarantinapelakupemerintahperjalanan luar negeriPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Baca Juga

DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

Sabtu, 21/5/2022 | 19:07 WIB
Iluni UIN Imam Bonjol Padang Dikukuhkan, Bangun Koneksi dan Bawa Nama Kampus Terbaik di Asia Tenggara

Iluni UIN Imam Bonjol Padang Dikukuhkan, Bangun Koneksi dan Bawa Nama Kampus Terbaik di Asia Tenggara

Sabtu, 21/5/2022 | 19:00 WIB
Jokowi Larang Jajaran Pemerintahan Bicara Perpanjangan Jabatan Presiden

Presiden: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022

Sabtu, 21/5/2022 | 17:00 WIB
Lima Penyandang Disabilitas Ikut UTBK di UNP Tahun Ini

Lima Penyandang Disabilitas Ikut UTBK di UNP Tahun Ini

Sabtu, 21/5/2022 | 14:01 WIB
Selenggarakan Vaksinasi, Dinas Kominfotik Sumbar Proaktif Putus Penyebaran Covid-19

Besok, Sekda Kabupaten Mentawai Dilantik Jadi Pj Bupati

Sabtu, 21/5/2022 | 13:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

Sabtu, 21/5/2022 | 12:00 WIB

Berita Terpopuler

  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Terkait Uang Mahar Rp850 Juta, Wabup Solok Mangkir di Panggilan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kirim Paketan Ganja lewat JNE, Pemuda di Payakumbuh Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dor! Polisi di Sumsel Ditembak saat Buru Bandar Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ekor Sapi di Agam Terindikasi PMK, Sampel Sudah Diambil Pihak Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Pajak Kendaraan, Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Petugas Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Uang dari Abien untuk Anak Mahyeldi Saat Pencalonan Ketua KNPI Padang Tahun 2019, Ini Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEA Games 2021: Rahmat Erwin Raih Emas, Posisi Indonesia di Tiga Besar Tak Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Banggar DPR Setujui Penyesuaian Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi

Banggar DPR Setujui Penyesuaian Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi

Sabtu, 21/5/2022 | 23:00 WIB
UPZ Semen Padang juga Salurkan Rp86 Juta untuk Dai di Mentawai

UPZ Semen Padang juga Salurkan Rp86 Juta untuk Dai di Mentawai

Sabtu, 21/5/2022 | 22:00 WIB
Siapa Frog Man yang Ada di Marvel She-Hulk? Yuk Simak!

Siapa Frog Man yang Ada di Marvel She-Hulk? Yuk Simak!

Sabtu, 21/5/2022 | 21:00 WIB
Januari-April, UPZ Semen Padang Salurkan Zakat Karyawan Rp3,1 Miliar

Januari-April, UPZ Semen Padang Salurkan Zakat Karyawan Rp3,1 Miliar

Sabtu, 21/5/2022 | 20:01 WIB
Apresiasi Ketua DPRD Sumbar hingga Ketua MPR RI untuk Pengukuhan Iluni UIN

Apresiasi Ketua DPRD Sumbar hingga Ketua MPR RI untuk Pengukuhan Iluni UIN

Sabtu, 21/5/2022 | 19:31 WIB
DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

DPC IKM Duren Sawit Siap Dukung Braditi Moulevey jadi Calon Anggota DPRD DKI Jakarta 2024

Sabtu, 21/5/2022 | 19:07 WIB
Iluni UIN Imam Bonjol Padang Dikukuhkan, Bangun Koneksi dan Bawa Nama Kampus Terbaik di Asia Tenggara

Iluni UIN Imam Bonjol Padang Dikukuhkan, Bangun Koneksi dan Bawa Nama Kampus Terbaik di Asia Tenggara

Sabtu, 21/5/2022 | 19:00 WIB
MUI Pusat Sebut Pengelolaan Zakat BUMN Bisa Optimal, UPZ Semen Padang Jadi Contoh

MUI Pusat Sebut Pengelolaan Zakat BUMN Bisa Optimal, UPZ Semen Padang Jadi Contoh

Sabtu, 21/5/2022 | 18:01 WIB
Jokowi Larang Jajaran Pemerintahan Bicara Perpanjangan Jabatan Presiden

Presiden: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022

Sabtu, 21/5/2022 | 17:00 WIB
Klasemen Medali SEA Games 2021: Indonesia Bertahan di Lima Besar

SEA Games 2021: Rahmat Erwin Raih Emas, Posisi Indonesia di Tiga Besar Tak Berubah

Sabtu, 21/5/2022 | 16:01 WIB
  • Index
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.