Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 27 Mei 2022
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Jatuhi Vonis 3,5 Tahun untuk Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Redaksi Redaksi
Kamis, 17/2/2022 | 13:04 WIB
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Jatuhi Vonis 3,5 Tahun untuk Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Pelaku Usaha Kecil di Agam Dilatih Strategi Bisnis dan Branding Produk secara Online

Pelaku Usaha Kecil di Agam Dilatih Strategi Bisnis dan Branding Produk secara Online

Jumat, 27/5/2022 | 10:03 WIB
Layani Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Sumbar Minta Petugas Amanah, Disiplin dan Sabar

Layani Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Sumbar Minta Petugas Amanah, Disiplin dan Sabar

Jumat, 27/5/2022 | 09:30 WIB

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah Hakim Damis.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga,” ungkap Damis.

Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado, yang juga kader Partai Golkar, tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong. Selain pemberian itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer, dengan menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000. Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: Azis SyamsuddinHeadlinekorupsiPilihan Editorvonis
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

    Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Klewang Ciduk Penjambret HP yang Viral di Padang, Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starting Eleven Semen Padang FC Rampung, Pemain Kelas Liga 1 Segera Merapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria dan Dua Wanita di Padang Diciduk Jual Sabu, Ada yang Beradik Kakak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Paninjauan yang Diduga Asusila Akhirnya Dipecat Pemkab Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pelaku Usaha Kecil di Agam Dilatih Strategi Bisnis dan Branding Produk secara Online

Pelaku Usaha Kecil di Agam Dilatih Strategi Bisnis dan Branding Produk secara Online

Jumat, 27/5/2022 | 10:03 WIB
Layani Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Sumbar Minta Petugas Amanah, Disiplin dan Sabar

Layani Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Sumbar Minta Petugas Amanah, Disiplin dan Sabar

Jumat, 27/5/2022 | 09:30 WIB
Cari Tempat Kuliah S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aare

Cari Tempat Kuliah S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aare

Jumat, 27/5/2022 | 09:00 WIB
Pemko Padang Dapati 14 Ekor Sapi Terjangkit PMK di Lubuk Begalung

Ada 52 Ekor Sapi dan Kerbau Terjangkit PMK di Kabupaten Solok

Kamis, 26/5/2022 | 21:00 WIB
Semen Padang FC Ikat Kontrak Lima Pemain Musim Lalu

Semen Padang FC Ikat Kontrak Lima Pemain Musim Lalu

Kamis, 26/5/2022 | 20:39 WIB
Anda Sering Cemas? Ini Sepuluh Cara Alami untuk Mengatasinya

Jangan Tertekan, Pikiran Cemas Justru Bisa Jadi Motivasi

Kamis, 26/5/2022 | 19:30 WIB
Seorang Pria dan Dua Wanita di Padang Diciduk Jual Sabu, Ada yang Beradik Kakak

Seorang Pria dan Dua Wanita di Padang Diciduk Jual Sabu, Ada yang Beradik Kakak

Kamis, 26/5/2022 | 19:00 WIB
Selama Dua Pekan, Sumbarsin akan Dilombakan Antar Instansi Forkopimda

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polda Sumbar Gelar Bakti Kesehatan

Kamis, 26/5/2022 | 18:30 WIB
Baru 1.334 Jemaah Lunasi BIPIH, Kabid PHU: Yang Belum, Segera Lunasi sebelum 20 Mei

Kloter Haji Pertama Asal Kota Padang Berangkat 4 Juni 2022

Kamis, 26/5/2022 | 18:00 WIB
Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

Kamis, 26/5/2022 | 17:31 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Pelaku Usaha Kecil di Agam Dilatih Strategi Bisnis dan Branding Produk secara Online

Layani Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Sumbar Minta Petugas Amanah, Disiplin dan Sabar

Cari Tempat Kuliah S2 di Swiss, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aare

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.