Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Ekonomi

Lewat Tax Amnesty, Jusuf Hamka Bisa Bayar Tunggakan Pajak 35 Tahun Rp55 Miliar

Redaksi Redaksi
Rabu, 23/3/2022 | 19:31 WIB
Lewat Tax Amnesty, Jusuf Hamka Bisa Bayar Tunggakan Pajak 35 Tahun Rp55 Miliar

Jusuf Hamka menyampaikan pengungkapan pajak membantunya melunasi kewajiban utang selama 35 tahun. (Sumber: Istimewa)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku tak tertib bayar pajak selama 35 tahun. Tepatnya, dihitung sejak sebelum pemerintah menyelenggarakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017 lalu.

“Saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak, saya mengaku dosa, tolong bantuin dong, bagaimana cara mengungkapkannya, akhirnya beliau (karyawan DJP) turun tangan” ungkap Jusuf kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Lima Vaksin Sebagai Booster

Kemenkes: Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji 1443 H Divaksinasi Lengkap

Rabu, 18/5/2022 | 21:00 WIB
Berlaku Mulai 18 Mei, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Domestik

Berlaku Mulai 18 Mei, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Domestik

Rabu, 18/5/2022 | 20:31 WIB

Tak heran, ia mengaku mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengikuti tax amnesty jilid I. Setelah dihitung-hitung, total pajak terutang yang harus dibayar mencapai Rp55 miliar.

“Saya pembayar pertama, ingat saya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rp55 miliar saya setor dan maaf waktu minta e-billing pun dibuatin karena saya gaptek,” jelas Jusuf.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Ia pun memuji Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berani menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017, dan berlanjut tahun ini.

Menurut Jusuf, dari semua pejabat di RI, hanya Jokowi dan Sri Mulyani yang berani menyelenggarakan program pengampunan pajak. Pasalnya, tax amnesty jilid I dan jilid II dilakukan di masa pemerintahan Jokowi dan saat Sri Mulyani menjadi bendahara negara.

“Negeri ini nggak punya pejabat yang berani kayak Presiden Jokowi dan Bu Sri Mulyani yang berani kasih tax amnesty, kita mesti terang-terangan, beberapa pemerintahan sudah ganti, siapa yang berani kasih tax amnesty?” ujar Jusuf.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menjalankan program tax amnesty jilid II. Hal ini dilakukan sejak Januari-Juni 2022.

Kebijakan soal tax amnesty jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak. (rdr/cnnindonesia.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: HeadlineJusuf HamkaKementerian KeuanganPilihan Editortax amnesty
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Wakapolda Sumbar Buka Pelatihan dan Keterampilan bagi Pegawai Negeri Polri

Wakapolda Sumbar Buka Pelatihan dan Keterampilan bagi Pegawai Negeri Polri

Rabu, 18/5/2022 | 20:00 WIB
OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen

Rabu, 18/5/2022 | 19:30 WIB
Terjadi hingga 30 Kali Kebakaran dalam Sebulan di Padang, Ini Penyebabnya

Terjadi hingga 30 Kali Kebakaran dalam Sebulan di Padang, Ini Penyebabnya

Rabu, 18/5/2022 | 18:31 WIB
Wakil Ketua DPRD Padang Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukumnya Jelaskan Ini

Wakil Ketua DPRD Padang Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukumnya Jelaskan Ini

Rabu, 18/5/2022 | 17:30 WIB
Tim Gabungan Bongkar Aliran Listrik di Kawasan Pantai Padang, Ini Alasannya

Tim Gabungan Bongkar Aliran Listrik di Kawasan Pantai Padang, Ini Alasannya

Rabu, 18/5/2022 | 17:02 WIB
Pemko Bukittinggi Izinkan Warganya Beraktivitas di Luar Ruangan tanpa Masker

Pemko Bukittinggi Izinkan Warganya Beraktivitas di Luar Ruangan tanpa Masker

Rabu, 18/5/2022 | 16:31 WIB

Berita Terpopuler

  • Heboh Masuk Masjid Terapung Samudra Illahi Berbayar, ini kata Pemkab Pessel

    Masih Ada Pungli di Masjid Terapung Pessel, Petugas Jaga: Kami Diperintah Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Padang Ini Ditangkap dengan Komplotannya Mencuri di 20 TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Uang dari Abien untuk Anak Mahyeldi Saat Pencalonan Ketua KNPI Padang Tahun 2019, Ini Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri HP, Polisi Bekuk Sopir Angkot di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KONI Sumbar Ungkap Keterlibatan Mahyeldi dalam Kasus Korupsi KONI dan PSP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politik Bersih di Depan, di Belakang Kotor Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Paruh Baya Diduga Tewas Bunuh Diri di Pariaman, Ditemukan Surat Wasiat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencoba Bunuh Diri, Pemuda asal Sumut Lompat dari Jalan Layang di Bukittinggi Tersangkut Kabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahyeldi Terseret Lagi Dugaan Korupsi (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Jepang Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

Jepang Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

Rabu, 18/5/2022 | 21:32 WIB
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Lima Vaksin Sebagai Booster

Kemenkes: Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji 1443 H Divaksinasi Lengkap

Rabu, 18/5/2022 | 21:00 WIB
Berlaku Mulai 18 Mei, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Domestik

Berlaku Mulai 18 Mei, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Domestik

Rabu, 18/5/2022 | 20:31 WIB
Wakapolda Sumbar Buka Pelatihan dan Keterampilan bagi Pegawai Negeri Polri

Wakapolda Sumbar Buka Pelatihan dan Keterampilan bagi Pegawai Negeri Polri

Rabu, 18/5/2022 | 20:00 WIB
OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen

Rabu, 18/5/2022 | 19:30 WIB
Bertemu di Semifinal SEA Games, Timnas U-23 Indonesia Ladeni Thailand

Bertemu di Semifinal SEA Games, Timnas U-23 Indonesia Ladeni Thailand

Rabu, 18/5/2022 | 19:00 WIB
Terjadi hingga 30 Kali Kebakaran dalam Sebulan di Padang, Ini Penyebabnya

Terjadi hingga 30 Kali Kebakaran dalam Sebulan di Padang, Ini Penyebabnya

Rabu, 18/5/2022 | 18:31 WIB
Klasemen Medali SEA Games 2021: Indonesia Bertahan di Lima Besar

Klasemen Medali SEA Games 2021: Indonesia Bertahan di Lima Besar

Rabu, 18/5/2022 | 18:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Padang Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukumnya Jelaskan Ini

Wakil Ketua DPRD Padang Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukumnya Jelaskan Ini

Rabu, 18/5/2022 | 17:30 WIB
Tim Gabungan Bongkar Aliran Listrik di Kawasan Pantai Padang, Ini Alasannya

Tim Gabungan Bongkar Aliran Listrik di Kawasan Pantai Padang, Ini Alasannya

Rabu, 18/5/2022 | 17:02 WIB
  • Index
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.