Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 5 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara Dicabut, Lama Karantina jadi 7 Hari

Redaksi Redaksi
Jumat, 14/1/2022 | 16:04 WIB
Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara Dicabut, Lama Karantina jadi 7 Hari

Ilustrasi kedatangan warga negara asing. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Selasa, 5/7/2022 | 22:31 WIB
Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Selasa, 5/7/2022 | 22:01 WIB

Wiku mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya. Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam, kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022. Menurut Wiku, ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari pertama dan kedua, sebelum muncul gejala hingga dua sampai tiga hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya.

Wiku mengatakan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron diperkirakan memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini, sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGF) yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujarnya. (ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: cabutHeadlinekedatanganPilihan Editorwarga negara asing
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Senin, 4/7/2022 | 19:01 WIB

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Mantap! Gelandang Semen Padang FC Rudi “Doank” Selesaikan Kursus Kepelatihan C AFC

Sejumlah Wilayah di Sumbar Gelap Malam Ini, PLN Ungkap Penyebabnya

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara Dicabut, Lama Karantina jadi 7 Hari

Berita Terbaru

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Selasa, 5/7/2022 | 22:31 WIB

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Selasa, 5/7/2022 | 22:01 WIB

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Selasa, 5/7/2022 | 21:31 WIB

HUT ke-64 Pengambilalihan, Semen Padang Gelar Peringatan Sederhana

HUT ke-64 Pengambilalihan, Semen Padang Gelar Peringatan Sederhana

Selasa, 5/7/2022 | 21:01 WIB

Buaya Muara Masuk ke Tambak Udang Milik Warga di Agam

Buaya Muara Masuk ke Tambak Udang Milik Warga di Agam

Selasa, 5/7/2022 | 20:31 WIB

Marak PMK pada Sapi, Distan Padang Sarankan Ini Usai Menerima Daging Kurban

Marak PMK pada Sapi, Distan Padang Sarankan Ini Usai Menerima Daging Kurban

Selasa, 5/7/2022 | 20:01 WIB

Semangat untuk Melangkah Maju di HUT ke-112 PT Semen Padang

Pengambilalihan NV PPCM ke Semen Padang Jadi Pertanda Kedaulatan Ekonomi

Selasa, 5/7/2022 | 19:31 WIB

Antisipasi Naiknya Kasus COVID-19, Pemerintah Berlakukan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Antisipasi Naiknya Kasus COVID-19, Pemerintah Berlakukan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Selasa, 5/7/2022 | 19:01 WIB

Persiapan belum Matang karena Pandemi, Pelaksanaan Tour de Singkarak kembali Ditunda

Persiapan belum Matang karena Pandemi, Pelaksanaan Tour de Singkarak kembali Ditunda

Selasa, 5/7/2022 | 18:31 WIB

Ini Pesan Kapolda Sumbar pada Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-76 di Pagaruyung

Ini Pesan Kapolda Sumbar pada Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-76 di Pagaruyung

Selasa, 5/7/2022 | 18:01 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.