Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 18 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Langgar Perda Trantibum, Dua Warga Padang Dihukum Denda

Langgar Perda Trantibum, Dua Warga Padang Dihukum Denda

Redaksi Redaksi
Jumat, 1/7/2022 | 09:03 WIB
Langgar Perda Trantibum, Dua Warga Padang Dihukum Denda

Dua warga Padang mengikuti sidang tipiring. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).

Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin hakim Egi Novita dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Kamis (31/6/2022)

Baca Juga

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Dua orang ini dijatuhi hukuman denda Rp200.000 dan Rp500.000 karena telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.

Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

“Dua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, sesuai aturan mereka harus di sidangkan,” ujarnya dilansir infopublik.id.

Dijelaskan, diketahui JIP (39) menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat meletakkan mobil tokonya di atas fasum, sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas pijit plus-plus yang tidak sesuai izinnya.

“PKL yang Berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat,” ucap Mursalim.

Menurutnya, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari.

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring, namun kita berharap, masyarakat agar selalui mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang,” tutur Mursalim. (rdr)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: sidangtipiring
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Kapten Semen Padang FC dan coach Delfiadri

Ujicoba Lawan PSPS Riau, Empat Pemain Semen Padang FC Cedera

Selasa, 16/8/2022 | 21:31 WIB

Semen Padang FC Ditahan Imbang PSPS Riau

Polisi di Pasbar Tangkap 24 Pelaku Judi, Mulai dari Konvensional hingga Online

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Terkait Format Tiga Wilayah di Liga 2, Ini Kata CEO Semen Padang FC

Seorang Pemain Semen Padang FC Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Benturan

Mau Nonton Semen Padang FC VS PSPS Riau, Cek Disini untuk Tiketnya

Berita Terbaru

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Kamis, 18/8/2022 | 16:31 WIB

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Kamis, 18/8/2022 | 16:01 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan di Padang

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan di Padang

Kamis, 18/8/2022 | 15:31 WIB

Pertama di Dunia, Samsung Rilis Monitor Gaming Melengkung Odyssey Ark

Pertama di Dunia, Samsung Rilis Monitor Gaming Melengkung Odyssey Ark

Kamis, 18/8/2022 | 15:02 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 29 Agustus

Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 29 Agustus

Kamis, 18/8/2022 | 14:33 WIB

Andre Rosiade Pasangkan kembali PDAM dan Beri Modal untuk Buruh Cuci di Ampang, Padang

Andre Rosiade Pasangkan kembali PDAM dan Beri Modal untuk Buruh Cuci di Ampang, Padang

Kamis, 18/8/2022 | 14:13 WIB

Hansan: Rising Dragon akan Tayang di Bioskop Indonesia 24 Agustus

Hansan: Rising Dragon akan Tayang di Bioskop Indonesia 24 Agustus

Kamis, 18/8/2022 | 14:02 WIB

Bagaimana Dampaknya bagi Kesehatan bila Kita Mengonsumsi Kecubung?

Bagaimana Dampaknya bagi Kesehatan bila Kita Mengonsumsi Kecubung?

Kamis, 18/8/2022 | 13:32 WIB

Ungkap Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Ungkap Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Kamis, 18/8/2022 | 13:02 WIB

Mulai Hari Ini, Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 Diluncurkan

Mulai Hari Ini, Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 Diluncurkan

Kamis, 18/8/2022 | 12:32 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.