Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 18 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Lakukan Pemerasan dan Kejahatan Seks, Penyanyi ‘I Believe I Can Fly’ Dibui 30 Tahun

Lakukan Pemerasan dan Kejahatan Seks, Penyanyi ‘I Believe I Can Fly’ Dibui 30 Tahun

Redaksi Redaksi
Kamis, 30/6/2022 | 10:03 WIB
Lakukan Pemerasan dan Kejahatan Seks, Penyanyi ‘I Believe I Can Fly’ Dibui 30 Tahun

Penyanyi R&B pemenang Grammy Award R. Kelly tiba untuk sidang tunjangan anak di Pengadilan Daerah Cook di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, 6 Maret 2019. (REUTERS/Kamil Krzaczynski)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyanyi R. Kelly, yang sukses secara komersial dengan lagu berjudul “I Believe I Can Fly”, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, Rabu (29/6), karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, emosional dan fisik.

Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly (55) dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.

Baca Juga

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan “ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia” dan “kebrutalan belaka” terhadap para korbannya.

“Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol,” kata Donnelly kepada Kelly, dikutip dari Reuters.

Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka. Peraih tiga piala Grammy ini telah menjual lebih dari 75 juta kopi rekaman di dunia ini tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa Kelly merasa “hancur” atas hukuman tersebut, namun ia akan mengajukan banding.

“Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya,” kata Bonjean.

Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa korban, sebagian berlinang air mata, mengatakan kepada hakim bagaimana Kelly berjanji akan menjadi mentor dan membantu mereka mendapatkan ketenaran, tetapi justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.

Banyak korban yang mengatakan pelecehan tersebut berujung kepada masalah kesehatan mental yang masih berlanjut. “Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak kepada R. Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya,” kata perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe No. 2.

Dia berhenti sejenak, menatap Kelly, dan bertanya, “Apakah kamu ingat itu?”

Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir enam pekan, para korban mengatakan Kelly meminta mereka untuk benar-benar mematuhi aturan, termasuk meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan memanggilnya “Daddy”.

Salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. Aaliyah meninggal dunia pada 2001.

“Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R. Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami,” kata jaksa federal Brooklyn Breon Peace kepada wartawan setelah persidangan.

Kelly adalah salah satu musisi R&B paling sukses secara komersial, dengan lagu ternama “I Believe I Can Fly”.

Dikutip dari AFP, R. Kelly lahir pada 8 Januari 1967 di Chicago, anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya.

Dalam memoir tahun 2012, Kelly mendeskprisikan pengalaman seksual yang terjadi saat berusia delapan tahun, dia berkata kadang-kadang melihat pasangan yang lebih tua bersenggama, dan diminta memotret mereka.

Kelly mengaku pernah diperkosa perempuan yang lebih tua, saat berusia delapan tahun, dan pria lebih tua di dekat rumahnya melakukan pelecehan seksual kepadanya saat ia beranjak remaja. (rdr/reuters/ant)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: penjarapenyanyiR. Kelly
Share1TweetSendShare

Berita Terpopuler

Kapten Semen Padang FC dan coach Delfiadri

Ujicoba Lawan PSPS Riau, Empat Pemain Semen Padang FC Cedera

Selasa, 16/8/2022 | 21:31 WIB

Semen Padang FC Ditahan Imbang PSPS Riau

Polisi di Pasbar Tangkap 24 Pelaku Judi, Mulai dari Konvensional hingga Online

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Terkait Format Tiga Wilayah di Liga 2, Ini Kata CEO Semen Padang FC

Seorang Pemain Semen Padang FC Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Benturan

Mau Nonton Semen Padang FC VS PSPS Riau, Cek Disini untuk Tiketnya

Berita Terbaru

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Bejat! Pria di Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan hingga Tewas

Kamis, 18/8/2022 | 16:31 WIB

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Rumah Guru di Padang

Kamis, 18/8/2022 | 16:01 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan di Padang

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan di Padang

Kamis, 18/8/2022 | 15:31 WIB

Pertama di Dunia, Samsung Rilis Monitor Gaming Melengkung Odyssey Ark

Pertama di Dunia, Samsung Rilis Monitor Gaming Melengkung Odyssey Ark

Kamis, 18/8/2022 | 15:02 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 29 Agustus

Pemerintah Pastikan Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 29 Agustus

Kamis, 18/8/2022 | 14:33 WIB

Andre Rosiade Pasangkan kembali PDAM dan Beri Modal untuk Buruh Cuci di Ampang, Padang

Andre Rosiade Pasangkan kembali PDAM dan Beri Modal untuk Buruh Cuci di Ampang, Padang

Kamis, 18/8/2022 | 14:13 WIB

Hansan: Rising Dragon akan Tayang di Bioskop Indonesia 24 Agustus

Hansan: Rising Dragon akan Tayang di Bioskop Indonesia 24 Agustus

Kamis, 18/8/2022 | 14:02 WIB

Bagaimana Dampaknya bagi Kesehatan bila Kita Mengonsumsi Kecubung?

Bagaimana Dampaknya bagi Kesehatan bila Kita Mengonsumsi Kecubung?

Kamis, 18/8/2022 | 13:32 WIB

Ungkap Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Ungkap Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Kamis, 18/8/2022 | 13:02 WIB

Mulai Hari Ini, Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 Diluncurkan

Mulai Hari Ini, Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 Diluncurkan

Kamis, 18/8/2022 | 12:32 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.