Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 10 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Korlantas Polri Resmi Melarang Odong-odong Beroperasi di Jalan

Korlantas Polri Resmi Melarang Odong-odong Beroperasi di Jalan

Penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 30/7/2022 | 16:00 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan.

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korlantas Polri mengelurkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan dan kebijakan ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan dilansir dari laman resmi Polri, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga

Pengecoran di Jalan Bukit Aua, Semen Padang Dapat Apresiasi

Lawan Indonesia di Semifinal AFF U-16, Myanmar Sebut Punya Kans Sulit

Menurut Brigjen. Pol. Aan Suhanan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan, penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum atas keberadaan odong-odong, Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.

Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” jelasnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.

Brigjen. Pol. Aan Suhanan juga mengatakan, adapun untuk tindakan penegakan hukum, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tutupnya. (rdr)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: Korlantas Polrilaranganodong-odong
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Semen Padang FC gelar latih tanding di Lapangan Mess.

Ujicoba Lawan Semen Padang FC, Persipura Banyak Permintaan

Selasa, 9/8/2022 | 19:31 WIB

Sedang Pasang Nomor Togel, Polisi Ciduk Pria 47 Tahun di Bukittinggi

Buntut Bergaya Ala Citayam Fashion Week, Camat Payakumbuh Timur Dicopot

Sedang Hamil Tua, Guru di Bukittinggi Tewas Gantung Diri

Ngaku Intel KPK, Pria di Solok Gelapkan Motor Pinjaman

Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Gegara Tanam Ganja di Polybag

Korlantas Polri Resmi Melarang Odong-odong Beroperasi di Jalan

Berita Terbaru

pengecoran jalan Bukit Aua Limau Manih oleh Semen Padang

Pengecoran di Jalan Bukit Aua, Semen Padang Dapat Apresiasi

Selasa, 9/8/2022 | 22:01 WIB

Latihan pemain Timnas U-16 di Piala AFF U-16

Lawan Indonesia di Semifinal AFF U-16, Myanmar Sebut Punya Kans Sulit

Selasa, 9/8/2022 | 21:01 WIB

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka

Terancam Pasal 338 KUHP, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9/8/2022 | 20:01 WIB

Semen Padang FC gelar latih tanding di Lapangan Mess.

Ujicoba Lawan Semen Padang FC, Persipura Banyak Permintaan

Selasa, 9/8/2022 | 19:31 WIB

Program Merdeka Pendidikan Telkomsel

Telkomsel Poin Gelar Donasi Digital di Program Merdeka Pendidikan

Selasa, 9/8/2022 | 19:02 WIB

Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Raya Padang

Mendag Zulkifli Hasan: Ketersedian Minyak Goreng di Padang Cukup Banyak

Selasa, 9/8/2022 | 18:31 WIB

pengecoran jalan Bukit Aua Limau Manih oleh Semen Padang

Semen Padang Dukung Pengecoran Jalan 1 Kilometer di Bukit Aua

Selasa, 9/8/2022 | 18:01 WIB

anjangsana jajaran Polwan Polda Sumbar

Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polda Sumbar Anjangsana ke Warakawuri

Selasa, 9/8/2022 | 17:31 WIB

Wagub Sumbar menendang bola sebagai pembukaan mini soccer turnamen

Wagub Sumbar Buka Open Turnamen Mini Soccer Piala Kemenkumham 2022

Selasa, 9/8/2022 | 17:01 WIB

Ilustrasi korban hanyut. (net)

Tiga Balita di Padang Meninggal, Diduga Hanyut dari Saluran Air

Selasa, 9/8/2022 | 16:35 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.