Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 17 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
  • Health
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Culture
    • Budaya
    • Histori
    • Seni
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
  • Health
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Culture
    • Budaya
    • Histori
    • Seni
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Sumbar » Solok Arosuka

Komisi ASN Rekomendasikan Bupati Solok Kembali Berlakukan Hukuman Plh Sekretaris Daerah

Redaksi Redaksi
Minggu, 18/7/2021 | 18:06 WIB
Komisi ASN Rekomendasikan Bupati Solok Kembali Berlakukan Hukuman Plh Sekretaris Daerah

KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

ShareTweetSendShare

SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, agar memberlakukan kembali empat keputusan hukuman terhadap tiga pejabat eselon di Pemkab Solok. Termasuk terhadap Plh Sekda Pemkab Solom Edisar. Hal ini sesuai dengan Surat dari KASN nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021.

Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

Baca Juga

Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut

Diduga Hepatitis Misterius, Seorang Bayi di Kabupaten Solok Meninggal

Senin, 9/5/2022 | 20:33 WIB
Hari Kedua Lebaran, Gubernur Sumbar Tinjau Posko Pengamanan di Solok

Hari Kedua Lebaran, Gubernur Sumbar Tinjau Posko Pengamanan di Solok

Rabu, 4/5/2022 | 10:30 WIB

Hal ini, artinya memberlakukan kembali SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Diketahui, 3 Putusan yang dikeluarkan mantan Bupati Solok pada 9 Desember lalu merupakan hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama satu tahun terhadap Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kab. Solok Edisar Dt Manti Basa, SH. M.Hum, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Armen, AP dan Sekretaris BPBD Kab. Solok Asnur, S.Sos. Tak hanya itu, khusus bagi Edisar, mantan Bupati Solok juga mengeluarlan keputusan pada 28 Januari lalu untuk pemberian hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Keempat keputusan yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Solok ini kemudian dibatalkan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda pada 20 Mei lalu dengan alasan keputusan PTUN Padang pada 5 dan 6 Mei 2021 lalu. Usai pembatalan ini, Epyardi Asda kemudian menunjuk dan mengangkat Edisar sebagai Plh Sekda Kabupaten Solok yang serah terima jabatannya dilaksanakan pada Rabu, (2/6) lalu di Guest House Arosuka.

Sebelumnya, pengembalian jabatan dan pangkat 5 ASN di Lingkup Pemkab Solok tersebut oleh Bupati Solok, Epyardi Asda mengatakan bahwa ia sebagai bupati melaksanakan perintah dari hasil PTUN.

“Dimana hasil keputusan itu adalah memerintahkan Bupati Solok, untuk mengembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok, yang sudah diberikan sanksi oleh saudara Gusmal selaku bupati waktu itu,” ucap Epyardi Asda.

Epyardi Asda mengatakan atas kewenangannya Gusmal tanpa melalui musyawarah, tanpa memberikan teguran sesuai dengan prosedur, langsung saja memberhentikan pejabat, menurunkan pangkat dan dan mencopot jabatannya. Epyardi Asda juga mengatakan, pencopotan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, dan penurunan pangkat 4 orang lainnya itu tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Kelima ASN ini tidak menerima, dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dan menggugat mantan bupati itu ke PTUN Padang.

“Alhamdulillah, PTUN mengabulkan permohonannya dan saya sebagai Bupati Solok melaksanakan keputusan dari PTUN tersebut. Hari ini, atas nama bupati, saya ‘meng-SK kan’ kembali, sesuai dengan keputusan PTUN dimana bapak Edisar yang sebelumnya diturunkan pangkat dan dicopot jabatannya dari Asisten I, hari ini resmi saya kembalikan jabatan sebagai Asisten I dan pangkatnya saya kembalikan seperti semula,” ucap Epyardi Asda.

Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021, dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan bukan berisi perintah hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

“Dengan mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN memberikan Rekomendasi pada Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar membatalkan dan atau mencabut SK Bupati Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021,” isi surat KASN tersebut.

Kuasa Hukum Edisar, Armen dan Asnur, Zulkifli, SH, MH, angkat bicara terkait pemberitaan terkait surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021. Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan pengangkatan Edisar, Armen dan Asnur sebagai pejabat di Pemkab Solok.

Menurut Zulkifli, dirinya memang pernah menerima kuasa dari tiga orang ASN di Kabupaten Solok, terkait pencopotan dan penurunan pangkat. Yakni Edisar, Armen dan Asnur. Saat itu kliennya, Edisar dicopot dari jabatannya sebagai Asisten 1 dan diturunkan pangkatnya dari IV C ke IV B. Armen, AP diturunkan dari IV C ke IV B serta Asrinur mengalami penurunan pangkat dari IV A ke III D.

Pencopotan dan penurunan pangkat dan golongan ini kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Padang. Dalam proses di PTUN, terdapat kesepakatan damai dan gugatan di PTUN Padang itu akhirnya dicabut. Saat itu, Bupati Solok sudah dijabat oleh Epyardi Asda, sementara kasus ini terjadi di masa pemerintahan Bupati Gusmal Dt Rajo Lelo.

“Perdamaian tersebut dengan konsekuensi pengembalian Edisar kepada jabatan semula berikut pengembalian pangkat Armen dan Asnur. Kesepakatan damai tersebut sah demi hukum, karena perdamaian adalah status hukum tertinggi dan tidak ada upaya berikutnya. Karena yang kita gugat adalah Bupati Solok (jabatan) dan telah terjadi kesepakatan damai, tentu pelaksaanan kesepakatan damai juga direalisasikan oleh Bupati Solok.

Zulkifli juga mengatakan, usai pelaksanaan Sertijab Bupati Solok, Epyardi Asda memanggil pihaknya untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Setelah mendengar penjelasan itu, Bupati Solok Epyardi Asda menandatangani rekomendasi pengembalian jabatan dan pangkat ke tiga orang ASN tersebut.

“Pelantikan ketiga orang ASN ini memang bersamaan/serentak dengan pelantikan ASN lainnya (mengisi kekosongan jabatan). Edisar dikembalikan ke posisinya semula sabagai Assisten I Sekdakab Solok. Demikian juga terhadap Armen dan Asnur,” jelas Zulkifli. (*/rdr)

Sumber. patronnews.co.id

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Tags: KASN
Share26TweetSendShare

Baca Juga

Rusak 9,2 Ha Hutan di Solok, Tim Patroli BKSDA Sumbar Amankan Pria 37 Tahun

Rusak 9,2 Ha Hutan di Solok, Tim Patroli BKSDA Sumbar Amankan Pria 37 Tahun

Kamis, 28/4/2022 | 09:00 WIB
Begini Kronologi Kecelakaan Rombongan KSAD di Papua yang Sebabkan Dua Orang Meninggal

Toyota Vios Masuk Jurang di Pintu Angin Lubuk Salasiah, Seorang Meninggal

Senin, 18/4/2022 | 18:02 WIB
Anggap Ilegal, Ini Alasan Ketua Fraksi PPP Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok

Anggap Ilegal, Ini Alasan Ketua Fraksi PPP Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok

Minggu, 10/4/2022 | 13:03 WIB
Kisah Panjang Polemik antara Bupati dan Wakil Bupati Solok

Kisah Panjang Polemik antara Bupati dan Wakil Bupati Solok

Sabtu, 9/4/2022 | 15:01 WIB
Api Cepat Membesar, Dua Ruko di Danau Kembar Kabupaten Solok Hangus Terbakar

Api Cepat Membesar, Dua Ruko di Danau Kembar Kabupaten Solok Hangus Terbakar

Jumat, 8/4/2022 | 14:34 WIB
Undangan Rapat Paripurna Kabupaten Solok Tuai Polemik, Tak Ada Stempel Ketua DPRD

Undangan Rapat Paripurna Kabupaten Solok Tuai Polemik, Tak Ada Stempel Ketua DPRD

Rabu, 6/4/2022 | 18:01 WIB

Berita Terpopuler

  • Heboh Masuk Masjid Terapung Samudra Illahi Berbayar, ini kata Pemkab Pessel

    Masih Ada Pungli di Masjid Terapung Pessel, Petugas Jaga: Kami Diperintah Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Padang Ini Ditangkap dengan Komplotannya Mencuri di 20 TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Live Instagram Sambil ‘Nyabu’, Perempuan di Padang Ini Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Uang dari Abien untuk Anak Mahyeldi Saat Pencalonan Ketua KNPI Padang Tahun 2019, Ini Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri HP, Polisi Bekuk Sopir Angkot di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Agam Babak Belur Dimassa karena Dicurigai sebagai Pencuri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama Libur Lebaran, Polres Agam Sudah Menyita 87 Pucuk Pistol Mainan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politik Bersih di Depan, di Belakang Kotor Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Paruh Baya Diduga Tewas Bunuh Diri di Pariaman, Ditemukan Surat Wasiat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KONI Sumbar Ungkap Keterlibatan Mahyeldi dalam Kasus Korupsi KONI dan PSP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Terjangkit PMK, 4 Ekor Sapi di Payakumbuh Diisolasi

Terjangkit PMK, 4 Ekor Sapi di Payakumbuh Diisolasi

Selasa, 17/5/2022 | 15:03 WIB
Cegah Masuknya PMK di Solsel, Pemkab Sementara Larang Pembelian Ternak dari Luar Daerah

Cegah Masuknya PMK di Solsel, Pemkab Sementara Larang Pembelian Ternak dari Luar Daerah

Selasa, 17/5/2022 | 14:34 WIB
Bantu Atasi Kemacetan selama Libur Lebaran, Tim Pengurai Kemacetan Polda Sumbar Diapresiasi Warganet

Bantu Atasi Kemacetan selama Libur Lebaran, Tim Pengurai Kemacetan Polda Sumbar Diapresiasi Warganet

Selasa, 17/5/2022 | 14:03 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Sebut 25 Napi Biang Keributan di Rutan Padang Terancam Dinusakambangkan

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Sebut 25 Napi Biang Keributan di Rutan Padang Terancam Dinusakambangkan

Selasa, 17/5/2022 | 13:33 WIB
Sudah Ada sejak 562 Tahun Silam, Pohon Terbesar Dunia Tumbuh di Agam

Sudah Ada sejak 562 Tahun Silam, Pohon Terbesar Dunia Tumbuh di Agam

Selasa, 17/5/2022 | 13:03 WIB
Permudah Distribusi Minyak Goreng, Kemendag Kenalkan Program MigorRakyat Rp14 Ribu

Permudah Distribusi Minyak Goreng, Kemendag Kenalkan Program MigorRakyat Rp14 Ribu

Selasa, 17/5/2022 | 12:33 WIB
Ini Syarat Masuk Unand dari Jalur Prestasi, Kerja Sama, dan Disabilitas, Buruan Daftar!

Ini Syarat Masuk Unand dari Jalur Prestasi, Kerja Sama, dan Disabilitas, Buruan Daftar!

Selasa, 17/5/2022 | 12:03 WIB
Dideportasi dari Singapura, UAS Ungkap Dirinya Ditahan dalam Ruangan seperti Penjara

Dideportasi dari Singapura, UAS Ungkap Dirinya Ditahan dalam Ruangan seperti Penjara

Selasa, 17/5/2022 | 11:34 WIB
Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Begini Imbauan Kejagung

Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Begini Imbauan Kejagung

Selasa, 17/5/2022 | 11:03 WIB
Terpantau CCTV sedang Mabuk Lem, Empat Anak di Padang Diamankan Satpol PP

Terpantau CCTV sedang Mabuk Lem, Empat Anak di Padang Diamankan Satpol PP

Selasa, 17/5/2022 | 10:33 WIB
  • Index
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
  • Health
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Culture
    • Budaya
    • Histori
    • Seni
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.