Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 28 Mei 2022
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Nasional

Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/7/2021 | 16:02 WIB
Sudah Lebih dari 4 Juta Pelamar CASN Tahun 2021

ilustrasi CPNS

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Baca Juga

Setahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Prabumulih, Korban Diancam Dibunuh jika Melapor

Setahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Prabumulih, Korban Diancam Dibunuh jika Melapor

Sabtu, 28/5/2022 | 16:01 WIB
Usai Insiden Pekerja Keracunan Gas di Deliserdang, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi ke Pelanggan tak Terganggu

Usai Insiden Pekerja Keracunan Gas di Deliserdang, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi ke Pelanggan tak Terganggu

Sabtu, 28/5/2022 | 15:03 WIB

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126. Dijelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Scroll terus untuk lanjut membaca

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari, dikutip dalam laman Kementerian PANRB, Jumat (30/07/2021).

Namun, Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Ari mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” tandas Ari.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP. TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis.

Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. (*)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: CPNSHeadlineMenpanRBPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 8 Unit Rumah Permanen di Padang, Api Awalnya Muncul dari Loteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Agam Lantik 8 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter: Aritmia Sebabkan Henti Jantung, Pasien Bisa Meninggal Bila Salah Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Aksinya Viral, Tiktokers Berhijab Pamer Payudara akhirnya Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silvio Escobar Resmi Berseragam Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 28/5/2022 | 20:21 WIB
Tiga Faktor Ini bikin Samsung bakal Pangkas Produksi Ponsel Pintar hingga 30 Juta Unit

Tiga Faktor Ini bikin Samsung bakal Pangkas Produksi Ponsel Pintar hingga 30 Juta Unit

Sabtu, 28/5/2022 | 20:03 WIB
Ajak Generasi Muda Gabung di PAC Padang, Partai Gerindra Jamin Tak Ada Istilah Mahar-mahar

Ajak Generasi Muda Gabung di PAC Padang, Partai Gerindra Jamin Tak Ada Istilah Mahar-mahar

Sabtu, 28/5/2022 | 19:56 WIB
Pengurus PORBBI Sumbar Protes PORBBI Tandingan Versi Riza Falepi, Verry Mulyadi: Kita Siapkan Langkah Hukum ke Depan

Pengurus PORBBI Sumbar Protes PORBBI Tandingan Versi Riza Falepi, Verry Mulyadi: Kita Siapkan Langkah Hukum ke Depan

Sabtu, 28/5/2022 | 19:33 WIB
Diduga Kehabisan BBM, KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Perairan Selat Makassar

Diduga Kehabisan BBM, KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Perairan Selat Makassar

Sabtu, 28/5/2022 | 19:03 WIB
MUI Susun Panduan Ibadah Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK

MUI Susun Panduan Ibadah Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK

Sabtu, 28/5/2022 | 18:03 WIB
Terkait Belum Tertangkapnya 8 Napi yang Kabur dari Rutan Muara Labuh Setahun Lalu, Begini Kata Polisi

Terkait Belum Tertangkapnya 8 Napi yang Kabur dari Rutan Muara Labuh Setahun Lalu, Begini Kata Polisi

Sabtu, 28/5/2022 | 17:03 WIB
Setahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Prabumulih, Korban Diancam Dibunuh jika Melapor

Setahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Prabumulih, Korban Diancam Dibunuh jika Melapor

Sabtu, 28/5/2022 | 16:01 WIB
Usai Insiden Pekerja Keracunan Gas di Deliserdang, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi ke Pelanggan tak Terganggu

Usai Insiden Pekerja Keracunan Gas di Deliserdang, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi ke Pelanggan tak Terganggu

Sabtu, 28/5/2022 | 15:03 WIB
Sedikitnya 10 Pohon Tumbang akibat Hujan dan Angin Kencang di Padang, BPBD: Timpa Rumah dan Ganggu Akses Warga

Sedikitnya 10 Pohon Tumbang akibat Hujan dan Angin Kencang di Padang, BPBD: Timpa Rumah dan Ganggu Akses Warga

Sabtu, 28/5/2022 | 14:10 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Tiga Faktor Ini bikin Samsung bakal Pangkas Produksi Ponsel Pintar hingga 30 Juta Unit

Ajak Generasi Muda Gabung di PAC Padang, Partai Gerindra Jamin Tak Ada Istilah Mahar-mahar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.