Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 4 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Kemenkumham Sumbar Ajak Pelaku UMKM Paham tentang KI

Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud penemuan di bidang teknologi atau ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, dan sebagainya.

Redaksi Redaksi
Selasa, 17/5/2022 | 17:30 WIB
Kemenkumham Sumbar Ajak Pelaku UMKM Paham tentang KI

Sosialisasi KI Kemenkumham Sumbar.

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Seminar Keliling dengan tema ‘Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UMKM)’, di Padang pada tanggal 17 hingga 18 Mei 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sumbar R.Andika Dwi Prasetya mengatakan, untuk memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap potensi KI di Sumbar pihaknya bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Baca Juga

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Senin, 4/7/2022 | 15:33 WIB
Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Senin, 4/7/2022 | 15:03 WIB

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Plt Dirjen dan JICA yang telah menunjuk Sumbar sebagai tempat pelaksanaan seminar keliling hari ini.”

“Semoga seminar ini dapat mendorong dan meningkatan pemahaman masyarakat tentang arti penting dari perlindungan hukum KI,” ujarnya.

Andika menjelaskan, Kekayaan intelektual (KI) adalah Instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seseorang atau organisasi atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual serta memberikan hak kepada pemilik untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hal tersebut.

Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud penemuan di bidang teknologi atau ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, dan sebagainya.

“KI menjadi sangat penting karena hal dan perlindungan atas hasil karya di bidang kekayaan intelektual sudah tertuang dalam undang-undang yang dibuat untuk melindungi mengenai bidang-bidang yang bersangkutan dengan KI serta untuk menghindari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak sehat atau curang,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, sosialisasi di bidang KI merupakan salah satu dari beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan oleh DJKI untuk menunjang pelaksanaan sistem KI yang baik.

Menurutnya, di era globalisasi ini, salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara adalah dengan mengeksplorasi nilai ekonomi kekayaan intelektual. Pelindungan KI secara umum mencakup pelindungan yang bersifat makro dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.

Sedangkan secara mikro, sambungnya, KI diharapkan dapat memenuhi kehidupan ekonomi para inventor dan pencipta. Berbicara tentang kekayaan intelektual, bukanlah semata-mata mengenai masalah pelindungan hukum, kekayaan intelektual, namun juga erat kaitannya dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi dan martabat bangsa.

Kemudian, dalam rangka menuju era industri 5.0, KI sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. Pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.

Sistem KI dapat mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat akan mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

Lebih jauh disampaikannya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual ini, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI.

Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara online, dan yang terkini, Ditjen Kekayaan Intelektual telah menerapkan aplikasi POP HC mulai 20 Desember 2021.

“Melalui aplikasi POP HC, Surat Pencatatan Ciptaan dapat dicetak langsung oleh pemohon dalam waktu rata-rata kurang dari 10 menit. Data per 15 Mei 2022 menunjukkan jumlah pendaftaran Hak Cipta mencapai 36.330 permohonan,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk mewujudkan DJKI menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance melalui pengoptimalisasian teknologi informasi.

“Kami mengharapkan dengan adanya kemudahan dalam mendaftarkan permohonan KI baik Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan Indikasi geografis, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual ke Ditjen KI,” katanya lagi.

Untuk itu, DJKI berharap seminar yang dilaksanakan dua hari ini sangat penting dan bermanfaat, dimana para peserta seminar dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya.

“Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh,” ucapnya. (rdr-007)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: Kemenkumham Sumbarsosialisasi
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Minggu, 3/7/2022 | 18:00 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Politik Kerja Andre Rosiade

Kemenkumham Sumbar Ajak Pelaku UMKM Paham tentang KI

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Berita Terbaru

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Senin, 4/7/2022 | 15:33 WIB

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Senin, 4/7/2022 | 15:03 WIB

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Senin, 4/7/2022 | 14:33 WIB

Eks Pesepakbola Claudio Martinez Diduga jadi Korban Pengeroyokan Pelayan Bar di Jaksel

Eks Pesepakbola Claudio Martinez Diduga jadi Korban Pengeroyokan Pelayan Bar di Jaksel

Senin, 4/7/2022 | 14:01 WIB

Offroader IOF Sumbar Sabet Emas Fornas Palembang, Verry: Semoga Ini jadi Pelecut Bagi yang Lain

Offroader IOF Sumbar Sabet Emas Fornas Palembang, Verry: Semoga Ini jadi Pelecut Bagi yang Lain

Senin, 4/7/2022 | 13:34 WIB

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Siap Ladeni Persikab di Si Jalak Harupat

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Senin, 4/7/2022 | 13:02 WIB

Pemkab Solok Selatan Gelar Shalat Idul Adha di Kantor Bupati, 34 Sapi Kurban Disembelih Tahun Ini

Pemkab Solok Selatan Gelar Shalat Idul Adha di Kantor Bupati, 34 Sapi Kurban Disembelih Tahun Ini

Senin, 4/7/2022 | 12:34 WIB

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Buatan China Haram karena Mengandung Sel Embrio Bayi

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Buatan China Haram karena Mengandung Sel Embrio Bayi

Senin, 4/7/2022 | 12:03 WIB

Sapuhi Sebut 4.000 Calon Jemaah Haji Furoda RI Gagal Berangkat Gegara belum Dapat Visa

Sapuhi Sebut 4.000 Calon Jemaah Haji Furoda RI Gagal Berangkat Gegara belum Dapat Visa

Senin, 4/7/2022 | 11:33 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Disita dari 7 Pelaku

Polda Banten Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Disita dari 7 Pelaku

Senin, 4/7/2022 | 11:03 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.