Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 4 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Kejari Pasbar Serahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis ke JPU

Redaksi Redaksi
Kamis, 23/6/2022 | 14:33 WIB
Kejari Pasbar Serahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis ke JPU

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menaikkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi lapangan tenis indoor ke penuntutan, Kamis. (Antara/Altas Maulana)

ShareTweetSendShare

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat meningkatkan satu perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi ke penuntutan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Penuntutan itu terkait perkara pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000,00,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Senin, 4/7/2022 | 16:31 WIB
Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Senin, 4/7/2022 | 16:03 WIB

Ia mengatakan penuntutan atau tahap dua itu dilakukan terhadap tersangka Raflius Mega yang merupakan direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan itu.

Ia menyebutkan tersangka merupakan penyedia kegiatan yang pada tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pasaman Barat.

Dimana pada kegiatan pembangunan itu terjadi pemutusan kontrak karena penyedia barang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau masa kontrak telah habis.

Akibatnya, katanya realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen namun kenyataannya yang terjadi dilapangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor hanya mencapai bobot 40,32 persen.

Sehingga telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Selain itu jaminan uang muka tidak di klaim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR,” katanya.

Sehingga tersangka Raflius Mega diduga melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka Raflius Mega dilakukan pemeriksaan tes swab COVID-19 dan setelah dinyatakan negatif kemudian tersangka Raflius Mega inisial RM dikirim ke Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah persidangan karena sebelumnya tersangka ditahan di Polres Pasaman Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan alam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (rdr/ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: Kejari Mentawaikorupsitahap dua
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Minggu, 3/7/2022 | 18:00 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Politik Kerja Andre Rosiade

Kejari Pasbar Serahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis ke JPU

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Berita Terbaru

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Senin, 4/7/2022 | 16:31 WIB

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Senin, 4/7/2022 | 16:03 WIB

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Senin, 4/7/2022 | 15:33 WIB

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Senin, 4/7/2022 | 15:03 WIB

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Senin, 4/7/2022 | 14:33 WIB

Eks Pesepakbola Claudio Martinez Diduga jadi Korban Pengeroyokan Pelayan Bar di Jaksel

Eks Pesepakbola Claudio Martinez Diduga jadi Korban Pengeroyokan Pelayan Bar di Jaksel

Senin, 4/7/2022 | 14:01 WIB

Offroader IOF Sumbar Sabet Emas Fornas Palembang, Verry: Semoga Ini jadi Pelecut Bagi yang Lain

Offroader IOF Sumbar Sabet Emas Fornas Palembang, Verry: Semoga Ini jadi Pelecut Bagi yang Lain

Senin, 4/7/2022 | 13:34 WIB

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Siap Ladeni Persikab di Si Jalak Harupat

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Senin, 4/7/2022 | 13:02 WIB

Pemkab Solok Selatan Gelar Shalat Idul Adha di Kantor Bupati, 34 Sapi Kurban Disembelih Tahun Ini

Pemkab Solok Selatan Gelar Shalat Idul Adha di Kantor Bupati, 34 Sapi Kurban Disembelih Tahun Ini

Senin, 4/7/2022 | 12:34 WIB

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Buatan China Haram karena Mengandung Sel Embrio Bayi

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Buatan China Haram karena Mengandung Sel Embrio Bayi

Senin, 4/7/2022 | 12:03 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.