Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Kajagung Tegaskan Tersangka Korupsi Jaksa Pinangki sudah Dipecat Agustus 2021

Redaksi Redaksi
Kamis, 2/6/2022 | 14:03 WIB
Kajagung Tegaskan Tersangka Korupsi Jaksa Pinangki sudah Dipecat Agustus 2021

Terdakwa suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Malasari, pada sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tersangka kasus korupsi yang mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/6/2022), menyatakan Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga

Kampung Koto Marapak Padang Geger, Perempuan Muda Gantung Diri di Kamar

Identitas Pria Tergantung di Air Dingin Diketahui, Pintu Rumah Terkunci dari Dalam Saat Kejadian

Jumat, 1/7/2022 | 20:31 WIB
Kemnaker Dorong Informasi Pasar Kerja Berikan Dampak Besar Bagi Sektor UMKM

Kemnaker Dorong Informasi Pasar Kerja Berikan Dampak Besar Bagi Sektor UMKM

Jumat, 1/7/2022 | 20:01 WIB

“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

“Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki,” kata Ketut.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, ramai diberitakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (rdr/ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: Jaksa PinangkiKejagung
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Kamis, 30/6/2022 | 16:02 WIB

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Persikab

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Kajagung Tegaskan Tersangka Korupsi Jaksa Pinangki sudah Dipecat Agustus 2021

Cabuli Bocah 9 Tahun di Bukittinggi, Kakek 67 Tahun Diciduk Polisi di Agam

Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Halal Center STAI YASTIS Sumbar

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Siap Ladeni Persikab di Si Jalak Harupat

Berita Terbaru

Kampung Koto Marapak Padang Geger, Perempuan Muda Gantung Diri di Kamar

Identitas Pria Tergantung di Air Dingin Diketahui, Pintu Rumah Terkunci dari Dalam Saat Kejadian

Jumat, 1/7/2022 | 20:31 WIB

Kemnaker Dorong Informasi Pasar Kerja Berikan Dampak Besar Bagi Sektor UMKM

Kemnaker Dorong Informasi Pasar Kerja Berikan Dampak Besar Bagi Sektor UMKM

Jumat, 1/7/2022 | 20:01 WIB

Dilewakan Adat, Kapolda Sumbar Berjanji akan Tanggung Jawab Sebagai Datuak

Dilewakan Adat, Kapolda Sumbar Berjanji akan Tanggung Jawab Sebagai Datuak

Jumat, 1/7/2022 | 19:31 WIB

Tinggal Sendiri, Seorang Polisi Ditemukan Gantung Diri di Padang

Pria di Padang Ini Ditemukan Tergantung oleh Istri dan Anaknya, Penyebab Belum Jelas

Jumat, 1/7/2022 | 19:01 WIB

Mulyadi Muslim: Jamaah Haji Padang Kloter 8 Berangkat

Mulyadi Muslim: Jamaah Haji Padang Kloter 8 Berangkat

Jumat, 1/7/2022 | 18:32 WIB

Bertambah 3, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Ini Dia

Bertambah 3, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Ini Dia

Jumat, 1/7/2022 | 18:01 WIB

Pendapatan Negara di Semester I Capai Rp1.317,2 T, Paling Banyak dari Penerimaan Pajak

Pendapatan Negara di Semester I Capai Rp1.317,2 T, Paling Banyak dari Penerimaan Pajak

Jumat, 1/7/2022 | 17:32 WIB

Pastikan Hewan Kurban yang Disembelih Sehat, Pemkab Solsel Terjunkan 3 Tim Pemeriksa

Pastikan Hewan Kurban yang Disembelih Sehat, Pemkab Solsel Terjunkan 3 Tim Pemeriksa

Jumat, 1/7/2022 | 17:03 WIB

Jadi Datuak, Kapolda Sumbar Serahkan Benda Pusaka Raja Minangkabau di Istano Basa Pagaruyung

Jadi Datuak, Kapolda Sumbar Serahkan Benda Pusaka Raja Minangkabau di Istano Basa Pagaruyung

Jumat, 1/7/2022 | 16:31 WIB

Andre Rosiade: Menteri Bahlil Akui RI Surplus 40 Juta Ton Semen

BSI Buka di Dubai, Andre Rosiade Apresiasi Kinerja Kementerian BUMN

Jumat, 1/7/2022 | 16:03 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Identitas Pria Tergantung di Air Dingin Diketahui, Pintu Rumah Terkunci dari Dalam Saat Kejadian

Kemnaker Dorong Informasi Pasar Kerja Berikan Dampak Besar Bagi Sektor UMKM

Dilewakan Adat, Kapolda Sumbar Berjanji akan Tanggung Jawab Sebagai Datuak

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.