Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 6 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Pemerintah Luncurkan Tax Amnesty Jilid II Mulai 1 Januari 2022

Redaksi Redaksi
Senin, 27/12/2021 | 13:03 WIB
Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Pemerintah Luncurkan Tax Amnesty Jilid II Mulai 1 Januari 2022

Ilustrasi tax amnesty. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

PMK tersebut menjadi peraturan pelaksana dari program pengampunan pajak kedua atau Tax Amnesty (TA) Jilid II yang telah dikenalkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib Pajak (WP) mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Baca Juga

Butuh Uang untuk Beli Narkoba, Pria 37 Tahun di Padang Nekat Mencuri

Butuh Uang untuk Beli Narkoba, Pria 37 Tahun di Padang Nekat Mencuri

Rabu, 6/7/2022 | 13:33 WIB
Pemerintah Subsidi 200 Ribu Unit Rumah untuk MBR Tahun 2022, Nilainya Rp19,1 Triliun

Pemerintah Subsidi 200 Ribu Unit Rumah untuk MBR Tahun 2022, Nilainya Rp19,1 Triliun

Rabu, 6/7/2022 | 13:03 WIB

“Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif,” tegas dia dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 27 Desember 2021. Di sisi lain, Neilmaldrin memastikan WP yang mengikuti PPS juga akan mendapatkan perlindungan data.

Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. Menurutnya, konsep yang diusung dalam PPS ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP, “PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP,” ungkap Neilmaldrin.

Dia pun menekankan, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Adapun ruang lingkup kebijakan ini terbagi dua. Dari sisi peserta dari PPS ini di Kebijakan I adalah WP Orang Pribadi (OP) dan badan peserta Tax Amnesty. Sedangkan pada Kebijakan II adalah hanya WP OP. Program dilaksanakan selama 6 bulan.

Basis pengungkapan Kebijakan I adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA sedangkan Kebijakan II hartanya adalah perolehan dari 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarifnya dalam Kebijakan I adalah 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), 8 persen untuk harta LN dan harta deklarasi dalam negeri DN dan 6 persen harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/ renewable energy.

Sedangkan untuk Kebijakan II tarifnya 18 persen untuk harta deklarasi LN dan 14 persen untuk harta LN repatriasi dan deklarasi DN. Kemudian 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Untuk kebijakan II ini, WP harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan. (viva.co.id)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: Headlinejilid IIKementerian KeuanganpemerintahPilihan Editortax amnesty
Share3TweetSendShare

Berita Terpopuler

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Senin, 4/7/2022 | 19:01 WIB

Mantap! Gelandang Semen Padang FC Rudi “Doank” Selesaikan Kursus Kepelatihan C AFC

Buaya Muara Masuk ke Tambak Udang Milik Warga di Agam

Diperintahkan Bos dari Jaringan Narkoba, Pria Bawa 12,05 Gram Sabu di Agam Diciduk Polisi

Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan Terjadi di Agam, Sampai Terguling dan Masuk Sawah

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Berita Terbaru

Butuh Uang untuk Beli Narkoba, Pria 37 Tahun di Padang Nekat Mencuri

Butuh Uang untuk Beli Narkoba, Pria 37 Tahun di Padang Nekat Mencuri

Rabu, 6/7/2022 | 13:33 WIB

Pemerintah Subsidi 200 Ribu Unit Rumah untuk MBR Tahun 2022, Nilainya Rp19,1 Triliun

Pemerintah Subsidi 200 Ribu Unit Rumah untuk MBR Tahun 2022, Nilainya Rp19,1 Triliun

Rabu, 6/7/2022 | 13:03 WIB

Tahap Awal 60.000 ASN bakal Dipindahkan ke IKN Nusantara, BKN Lakukan Asesmen

Tahap Awal 60.000 ASN bakal Dipindahkan ke IKN Nusantara, BKN Lakukan Asesmen

Rabu, 6/7/2022 | 12:33 WIB

320 Ribu Ekor Ternak di 21 Provinsi Tertular PMK, 2.029 Ekor Mati

320 Ribu Ekor Ternak di 21 Provinsi Tertular PMK, 2.029 Ekor Mati

Rabu, 6/7/2022 | 12:03 WIB

KSP Nilai Migor Curah Kemasan Permudah Distribusi ke Berbagai Daerah

KSP Nilai Migor Curah Kemasan Permudah Distribusi ke Berbagai Daerah

Rabu, 6/7/2022 | 11:33 WIB

Kurs Rupiah kembali Melemah ke Angka Rp15.001 per Dolar AS

Kurs Rupiah kembali Melemah ke Angka Rp15.001 per Dolar AS

Rabu, 6/7/2022 | 11:03 WIB

Diduga Melanggar, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT

Diduga Melanggar, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT

Rabu, 6/7/2022 | 10:33 WIB

Kementerian PUPR Serahkan Aset Kawasan Saribu Rumah Gadang ke Pemkab Solok Selatan

Kementerian PUPR Serahkan Aset Kawasan Saribu Rumah Gadang ke Pemkab Solok Selatan

Rabu, 6/7/2022 | 10:02 WIB

Harga Cabai Segar Mahal, Pemko Padang Ajak Warga Konsumsi Cabai Bubuk

Harga Cabai Segar Mahal, Pemko Padang Ajak Warga Konsumsi Cabai Bubuk

Rabu, 6/7/2022 | 09:33 WIB

Petugas Damkar Padang Evakuasi Biawak sepanjang 1,5 Meter di Kawasan Kurao

Petugas Damkar Padang Evakuasi Biawak sepanjang 1,5 Meter di Kawasan Kurao

Rabu, 6/7/2022 | 09:00 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Butuh Uang untuk Beli Narkoba, Pria 37 Tahun di Padang Nekat Mencuri

Pemerintah Subsidi 200 Ribu Unit Rumah untuk MBR Tahun 2022, Nilainya Rp19,1 Triliun

Tahap Awal 60.000 ASN bakal Dipindahkan ke IKN Nusantara, BKN Lakukan Asesmen

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.