Menurut Nadia upaya antisipasi yang dilakukan salah satunya adalah kewajiban pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan tes PCR serta karantina selama delapan hari. Pada masa karantina tersebut, kata Nadia, dilakukan lagi tes PCR kedua setelah hari ketujuh kedatangan untuk memastikan pelaku perjalanan luar negeri positif ataukah negatif dari COVID-19.
“Kementerian Kesehatan mengimbau untuk semua pihak yang terkait dengan pengawasan di pintu masuk negara ini dapat berkoordinasi dengan baik dan memperketat penjagaan dan pengawasan demi melindungi masyarakat kita semua agar tidak terpapar dari virus COVID-19 varian baru yang lebih cepat penularannya dan tentunya lebih sulit pengendaliannya,” katanya. (*)